BONE, NEWSURBAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone sampaikan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) kepala daerah (kada) saat menghadiri giat Rapat Koordinasi Forkopimda dan Forkopincam se-Kabupaten Bone.
Kegiatan yang di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone ini di gelar di Gedung PKK Jumat (6/9/2024).
Kegiatan tersebut, sebagai bentuk antisipasi gangguan ketertiban masyarakat dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Menganiaya Warga Bone Di amankan, Kapolres: Akan Kita Tindak Sesuai Hukum
Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone Rohzali Putra Badaruddin yang hadir dalam giat tersebut menjelaskan terkait pemasangan APK Paslon Kada dalam tahapan Pilkada 2024.
“Yang termasuk Alat Peraga Kampanye seperti Baliho, Spanduk, dan Banner. Setelah penetapan calon di 22 September 2024 ada waktu tahapan kampanye. Dan, itu baru termasuk kedalam Alat peraga kampanye. Jadi yang terpasang saat ini yang sering kita temukan di pinggir jalan raya termasuk Alat Peraga Sosialisasi,” jelasnya.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi Pilkada Damai Serta Penanganan Narkotika, Kapolres Bone Kumpulkan Kades-Lurah
Selanjutnya dalam tahapan kampanye, juga akan diatur zonasi tentang tempat-tempat yang di perbolehkan dan tidak di perbolehkan.
“Jadi untuk pemasangan alat peraga kampanye tempatnya sudah di atur berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah,” kata Rohzali. (far/*)