HukumKriminalNewsSulsel

Curi Motor di Bone, Terduga Pelaku Diamankan URC Resmob Polres Bone di Morowali

BONE, NEWSURBAN.ID – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Terduga pelaku berinisial AN diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda milik korban bernama Udding bin Madewi. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan, membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/10/2026).

Menurut Ananda, penyidik melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor dari korban. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku beserta kendaraan yang dilaporkan hilang.

“Pelaku berinisial AN bersama barang buktinya berupa satu unit motor Honda berhasil kami temukan di Kelurahan Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Sementara pelaku sudah kami tahan di Mapolres Bone,” kata Ananda Gunawan.

Kasus pencurian tersebut bermula ketika cucu korban, Fadil, menggunakan sepeda motor Honda milik Udding. Setelah selesai digunakan, Fadil memarkir kendaraan itu di halaman samping rumah korban.

Namun, Fadil diduga lupa mencabut kunci kontak yang masih tertinggal pada sepeda motor tersebut sebelum masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

Pada pagi harinya, korban hendak menggunakan sepeda motor miliknya. Akan tetapi, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Menyadari sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Adapun kendaraan yang dilaporkan hilang merupakan sepeda motor Honda keluaran 2019 dengan kapasitas mesin 108 cc dan nomor polisi DD 6169 YQ. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin IPDA Ad’ Harianto Nugroho melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Masyarakat diimbau memastikan kunci kontak telah dicabut serta menggunakan pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.

Farhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button