Kejari Bone Tahan Mantan Kades Laoni Tersangka Korupsi Dana Desa

BONE, NEWSURBAN.ID – Usai penetapan sebagai tersangka korupsi dana desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone langsung tahan Nur Lau, mantan Kepala Desa (Kades) Laoni, Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, Kamis (17/10/2024).

Selain menetapkan tersangka Kejari juga melakukan penahanan Nur Lau atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa pada tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Ahmad membenarkan penahanan mantan Kades Laoni, Nur Lau, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

Baca Juga: Tindak Lanjut Penyalahgunaan Narkotika, 102 Pegawai Kejari Bone Lakukan Tes Urine

Menurutnya kasus yang menjerat mantan Kades di daerah pesisir Cenrana itu yakni dugaan tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun
Anggaran 2019 Dan 2020.

“Ya dugaan nilai kerugian Negara atas dugaan korupsi APBDes 2019-2020 yakni sebesar Rp. 409 juta,” ungkapnya Jumat (18/10/2024).

Hal itu kata dia, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Bone.

Baca Juga: Kejari Bone Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi Waru Waru Kecamatan Mare

Bahwa perbuatan yang-dilakukan oleh tersangka pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 dikerjakan tidak sesuai dengan RAB.

“Pajak yang tidak di setor ke negara dan penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dia pertanggung jawabkan. Tersangka Nur Lau telah di lakukan penahanan. Dan saat ini telah-dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone,” kata Andi Hairil Ahmad. (*)

Exit mobile version