BONE, NEWSURBAN.ID – Setelah merampungkan berkas berkas kasus pelanggaran netralitas ASN Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone hari ini, serahkan berkas hasil pemeriksaan ke Kantor Regional IV BKN Makassar Sulsel.
Berdasar pada amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, dugaan pelanggaran netralitas ASN kini, di tangan BKN.
Ketua, Bawaslu Bone Alwi membenarkan penyerahan berkas kasus netralitas ASN terebut-diserahkan oleh Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PP Datin), Kasubag, serta staf Bawaslu Bone.
Baca Juga: Janjian dengan Pacar di Bone, Lelaki Asal Kalimatan Tewas dalam Kamar Penginapan
“Iya berkas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang-diteruskan ke BKN adalah hasil penelusuran informasi awal. Dan telah di tuangkan dalam laporan hasil pengawasan,” ujar Alwi.
Sementara itu Nur Alim Koordiv PP Datin Bawaslu Bone menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Di proses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Kejari Bone Tahan Mantan Kades Laoni Tersangka Korupsi Dana Desa
“Kami sudah melakukan penelusuran, sudah membuat laporan hasil pengawasan dan kajian hukumnya. Sehingga rapat pleno pimpinan memutuskan, ini merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kemudian, kita teruskan ke BKN Regional Makassar,” jelasnya.
Di mana netralitas ASN merupakan sesuatu yang wajib di jaga oleh seluruh ASN terutama di masa Pilkada.
“Oleh karena itu dalam proses pemilihan potensi dugaan pelanggaran tidak hanya pada netralitas ASN. Tetapi juga berpotensi melanggar tindak pidana,” kata Nur Alim. (far)