LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menginisiasi pembentukan kelompok kerja dengan melibatkan pemerintah daerah dan instansi lainnya.
Upaya ini sebagai langkah pencegahan pelanggaran terhadap pengawasan isu-isu negatif, pengawasan netralitas ASN/TNI/POLRI. Serta pengawasan kampanye dan alat peraga kampanye pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
Selain Bawaslu, kelompok kerja ini juga beranggotakan Polri, TNI, BKPSDM, Inspektorat, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari menjelaskan kelompok kerja ini bertujuan untuk menjadi ruang komunikasi, konsolidasi dan kolaborasi bagi Bawaslu. Katanya, dalam melaksanakan tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan pada tahapan Pilkada 2024.
Baca juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Lutim Pecat Anggota Panwascam Tomoni
“Kelompok kerja ini hadir untuk mempertegas elaborasi Bawaslu dengan pemerintah daerah dan stakeholder. Kita semua mempunyai andil menyukseskan Pilkada, paling tidak menyampaikan informasi pencegahan pelanggaran kepada masyarakat,”ujar Pawennari.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi SDMO, Diklat, Datin itu menjelaskan jajaran Bawaslu dari tingkat Kecamatan hingga Kelurahan Desa senantiasa melakukan pengawasan penuh waktu di lapangan dalam rangka mengefektifkan langkah pencegahan pelanggaran.
Baca juga: Ketua Bawaslu Lutim Ingatkan Netralitas Kepala Desa di Pilkada
“Pemerintah Daerah, Stakeholder dan Penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan fungsi untuk menyukseskan Pilkada 2024,” tambahnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib, menyoroti pentingnya intensitas komunikasi antar instansi untuk menyampaikan informasi kepada Bawaslu jika menemukan peristiwa dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada.
Dengan adanya kelompok kerja ini, mengharapkan kolaborasi antar instansi dapat memperkuat langkah pencegahan pelanggaran di Pilkada 2024. [***]