BONE, NEWSURBAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone musnahkan 21,7956 gram sabu dan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Selasa, (17/12/2024).
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone, A. Jazuli, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, perwakilan dari Polres Bone, dan Ketua Forbes Anti Narkoba Bone Andi Singkeru Rukka beserta anggota Forbes lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, yang hadir pada pemusnahan Barang Bukti tersebut mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan rutin Kejari Bone.
Baca Juga: Tindak Lanjut Penyalahgunaan Narkotika, 102 Pegawai Kejari Bone Lakukan Tes Urine
Ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan. Di mana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti kejahatan kita musnahkan pada hari ini. Di antaranya, Narkotika jenis Sabu dengan jumlah berat Bruto 21,7956 gram. Juga, ada 6 Senjata tajam, 1 buah tombak, 8 liter pupuk amonium. Dan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Lanjut A Jazuli menjelaskan bahwa Barang Bukti tersebut terdiri dari 40 Perkara. Yaitu 23 Perkara Narkotika, 3 Perkara Perikanan Perikanan, 3 Penganiayaan, 2 Perkara Pemilu dan 9 Perkara Lainnya.
Baca Juga: Telah Berkuatan Hukum, Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Bukti Lainnya
“Jadi barang bukti tindak pidana tersebut di hancurkan dengan cara menyalakan api untuk menghancurkannya. Dan juga menggunakan mesin penghancur. Sementara untuk barang bukti berupa narkotika di hancurkan dengan cara di blender. Kemudian di buang sehingga tidak dapat di gunakan lagi,” kata A Jazuli. (far/*)