MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat mengenai pelanggaran aktivitas pergudangan yang masih berlangsung di dalam kota, meskipun telah ada regulasi mengatur sejak 2015.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, A. Pahlevi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, pelaku usaha, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menurut A. Pahlevi, Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015 telah mengatur tentang larangan aktivitas pergudangan di dalam kota. Namun, masih banyak pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.
Baca Juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Makassar Hadiri Rakor Bersama Wali Kota dan Wawali Terpilih di Balai Kota Makassar
“Hari ini kami mengadakan RDP dengan pelaku usaha dan instansi terkait untuk membahas permasalahan pergudangan dalam kota,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Penanaman Modal, Satpol PP, dan OPD lainnya, harus lebih proaktif dalam melakukan pemeriksaan serta sosialisasi terkait regulasi pergudangan.
“Dalam RDP ini, kami menemukan bahwa masih ada pelaku usaha yang belum mengetahui aturan pergudangan dalam kota, terutama terkait usaha besar dan perizinan lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: Transisi Pemerintahan Pemkot Makassar, Ketua DPRD: Butuh Konektor untuk Keberlanjutan
Pahlevi juga menyoroti peran penting SKPD dalam melakukan pengawasan. Ia berharap hasil pertemuan ini dapat di tindaklanjuti oleh pemerintah. Agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Yang hadir dalam RDP ini sekitar 5-6 pelaku usaha yang mewakili sektor masing-masing. Selain itu, ada juga warga, lurah, camat, dan pemerintah setempat. Harapannya, pemerintah bisa segera mengambil langkah konkret,” tambahnya.
DPRD Makassar mendorong SKPD untuk melakukan investigasi terhadap aktivitas pergudangan yang masih melanggar aturan. Pahlevi menegaskan bahwa gudang yang melanggar harus di pindahkan ke lokasi yang telah di tetapkan. Yaitu di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya, dengan eksekusi yang di lakukan oleh Dinas PTSP.
Baca Juga: Ketua DPRD Makassar Minta Musrenbang Kecamatan Manggala 2025 Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Publik
“Jika di temukan gudang yang masih beroperasi dalam kota tanpa izin, maka harus segera di pindahkan ke lokasi yang telah di tentukan. Ini harus menjadi perhatian serius agar kebijakan yang ada dapat berjalan dengan baik,” tutupnya. (*)