Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara Kasus Narkotika

BONE, NEWSURBAN.ID – Kejaksaan Negeri Bone melakukan pemusnahan barang bukti perkara narkotika beserta barang bukti tindak pidana lainnya yang dinilai telah memiliki  hukum tetap Inkracht Van Gewijsde.

Pemusnahan barang bukti ini di lakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone. Yang di hadiri oleh perwakilan Polres Bone pihak Pengadilan Negeri Bone, BNNK. Dan Forbes Anti Narkoba Bone, Senin (24/02/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Andi Jazuli, mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jadi ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone untuk tindak lanjut dari tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, ungkapnya.

Baca Juga: Gandeng Forbes Anti Narkoba, Kejari Bone Sosialisasi Bahaya Narkotika ke Kalangan Pelajar

Lanjut Andi Jazuli ada beberapa barang bukti di musnahkan antara lain narkotika jenis sabu. Dengan jumlah berat Bruto 203,4512 Gram, 3 buah senjata tajam, 1 batang Pel dan sejumlah barang lainnya.

“Barang Bukti tersebut terdiri dari 57 Perkara, dan  56 Perkara Narkotika, dan 1 (Satu) Perkara Pencurian,” kata Andi Juzali.

Barang Bukti berupa narkotika pemusnahannya di lakukan dengan cara di masukkan ke dalam blender. Lalu di hancurkan kemudian di buang sehingga tidak dapat di gunakan lagi.

“Sedangkan barang bukti lainnya di lakukan pemusnahannya dengan cara di bakar. Dan di hancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat di gunakan kembali,” tambahnya. (far)

Exit mobile version