MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Basdir, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2009, Angkatan Pertama TA 2025, tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar, yang dilaksanakan di Grand Palace Hotel, Kamis (20/03/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini 3 (tiga) narasumber, yaitu Sukarno Lallo, Syamsari, dan Sudirman, yang dipandu moderator Rini Susanty.
Dalam sambutannya, Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Basdir menyampaikan pentingnya masyarakat mengetahui dan memahami peraturan Perda Kota Makassar, agar pasar tradisional yang ada di Makassar dapat lebih maksimal.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Andi Odhika Cakra Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan
Sementara itu, narasumber dari Direksi PD Pasar Makassar Raya, Sukarno Lallo menjelaskan bahwa perda ini dibuat oleh anggota DPRD, gunanya untuk dibuatkan regulasi aturan atau rambu-rambu terkait dengan pasar.
“Jadi bukan hanya pasar saja yang ada peraturan perda-nya, tetapi semua yang menjadi ruang lingkup yang ada di Kota Makassar memiliki perda. Antara lain seperti rumah susun dan lain-lainnya, semua ada perdanya, apalagi berbicara tentang pasar,” jelasnya.
Lanjut Sukarno Lallo menyampaikan bahwa perlu di ketahui juga, di Kota Makassar ini ada 18 pasar. Dan ini sangat jelas memiliki aturan serta siapa saja yang berhak berdagang di pasar itu, dan apa kewajibannya kepada pemerintah.
Baca Juga: Gelar Reses, Wakil Ketua DPRD Makassar Eric Horas Serap Aspirasi Terkait Jalanan dan Drainase Buruk
Selain itu, ia juga memaparkan beberapa pasar yang ada di daerah pemilihan (dapil) 2. Antara lain, Pasar Sentral, Pasar Butung, Pasar Terong dan yang terakhir adalah Pasar Pannampu. Meskipun kondisi pasar ini terbilang belum tertata dengan baik.
Dari banyaknya pasar yang ada di wilayah tersebut, Pasar Pannampu. Menjadi dalam pemaparan oleh-Direksi PD Pasar Makassar Raya, Sukarno Lallo.
Pasalnya, Pasar Pannampu sampai saat ini masih ada gugatan di Mahkamah Agung, terkait kepemilihan lahan. Sehingga tidak dapat di bangun.
Baca Juga: Reses di Manggala, Ketua DPRD Makassar Supratman Bilang Akan Terus Dorong Pemerintah Kota Realisasikan Program Kerjanya
Lain halnya dengan Pasar Sentral dan Pasar Butung. Di mana pasar tersebut di pihakketigakan oleh pengelola. Tetapi sebenarnya itu adalah pemerintah yang punya.
Ia pun menyebutkan, di mana Kota Makassar dari awal itu yang di bangun pasar itu yang pihak ketiga. Karena modalnya dari pihak ketiga, dan ketika sampai waktu 25 tahun dari perjanjian itu, akan kembali ke pihak yang pertama. Dalam hal ini adalah pemerintah.
Sedangkan narasumber selanjutnya, Sudirman memaparkan bahwa saat ini pasar global sudah memasuki dunia serba online.
Baca Juga: Caleg Terpilih DPRD Kota Makassar Basdir Jabat Ketua IKA SMK Negeri 4 Makassar
“Hari ini kita tahu bahwa pasar global sudah memasuki dunia online. Jadi ini merupakan bentuk dari pada perhatian pemerintah dalam pembentukan pasar tradisional yang lebih berkembang. Begitu juga kepada pasar modern lebih tertata lagi,” tutupnya. (*)