BONE, NEWSURBAN.ID – Malam ini keluarga Latang harus menerima duka mendalam. Latang lelaki (70) seorang pelayat dibawa pulang sudah jadi mayat usai ditebas menggunakan sebilah parang oleh Arman. Korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Pelaku merupakan sekampung sendiri di Desa Ureng Kecamatan Palakka Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Kejadian ini pun menggemparkan warga setempat warga pun tak mengira adanya kejadian tersebut. Di mana saat itu warga pada melayat di sebuh rumah duka. Tib-tiba pelaku Arman lelaki (50) ini menganiya korban dengan sebuah parang. Korban Latang tewas ditebas parang dengan beberapa luka robek di tubuh.
Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra membenarkan kejadian ini. Menurut keterangan saksi tak seorang pun mengira akan adanya kejadian itu karna pada melayat.
Baca Juga: Gabah Para Petani Bone Tak Terserap Bulog Akui Minim Infrastruktur Alami Over Kapasitas
“Saat pelaku sedang duduk di kursi dengan masyarakat lainnya di pekarangan rumah duka sambil membawa sebilah parang namun warga tidak menghiraukan karena warga mengira bahwa pelaku dari kebunnya,” ungkapnya Selasa 1/4/2025.
Lanjut Rayendra lalu korban pun pada saat itu masih berada di dalam rumah duka. Kemudian korban Latang keluar dari rumah duka. Ia menuju pekarangan rumah sambil bicara dengan warga lainnya yang jarak dari posisi pelaku sekitar 7 meter.
“Jadi saat pelaku melihat korban pelaku langsung mendekati dan memarangi bagian leher korban. Sehingga pada saat itu korban langsung lari masuk menuju dalam rumah duka,” kata Rayendra.
Baca Juga: Sempat Kabur, Satuan Resmob Polres Bone Ringkus Edil, Pelaku Penikam Rekan Sesama Remaja
Tak sampai di situ pelaku tak merasa puas lalu mengejar korban dan memarangi lagi korban. Sehingga korban mengalami luka berat dan di bawa ke Rumah Sakit Tenriawaru Bone untuk mendapatkan perawatan.
“Namun takdir berkata lain nyawa korban tidak bisa lagi di selamatkan. Korban telah meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit,” tambahnya.
Pelaku Arman saat ini telah meyerahkan diri di Mapolres Bone untuk di lakukan proses lebih lanjut dan mempertangung jawabkan perbuatannya. (far/*)