Dirjen Kemendagri Kupas Regulasi Penggunaan Anggaran BTT di Hadapan SKPD Pemkot Makassar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Agus Fatoni, menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang berbasis regulasi serta pemahaman hukum yang kuat, khususnya dalam penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT).

Hal tersebut disampaikan saat rapat koordinasi bersama jajaran SKPD Pemerintah Kota Makassar yang dipimpin Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Ruang Pola Sipakatau Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (24/2/2026).

Pengelolaan Anggaran Harus Berbasis Regulasi

Dalam arahannya, Agus Fatoni menekankan bahwa setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah wajib memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 28, yang mengatur bahwa pemerintah daerah diperbolehkan melakukan pengeluaran meskipun anggaran belum tersedia dalam kondisi darurat.

“Kalau bicara keuangan, harus bicara pasal. Pasal 28 Undang-Undang 17 Tahun 2003 menyebutkan, dalam keadaan darurat pemerintah daerah boleh melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya,” tegasnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut juga mencakup kebutuhan mendesak, sehingga pemerintah daerah dapat mengambil langkah cepat tanpa terhambat persoalan administratif ketika pelayanan publik terganggu.

Ia mencontohkan kondisi seperti banjir, jembatan rusak, jalan terputus, sekolah rusak, hingga gangguan layanan publik sebagai situasi yang menuntut kehadiran negara secara cepat.

“Tidak ada alasan tidak ada anggaran. Dalam keadaan darurat dan mendesak, pemerintah daerah boleh melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya,” ujarnya.

Kepala Daerah Punya Kewenangan Pergeseran Anggaran

Agus Fatoni menjelaskan bahwa kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan melakukan pergeseran anggaran untuk menangani kebutuhan mendesak.

Menurutnya, anggaran pada dasarnya merupakan instrumen yang fleksibel sepanjang penggunaannya sesuai regulasi.

“Anggaran itu angka-angka yang bisa digeser untuk kepentingan yang sangat penting. Kepala daerah punya kewenangan itu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sumber pendanaan utama dalam kondisi tersebut berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 68.

Agus Fatoni menegaskan bahwa BTT tidak hanya diperuntukkan bagi bencana alam, melainkan juga kondisi darurat dan kebutuhan mendesak lainnya.

“BTT bukan hanya untuk bencana alam. Banyak daerah yang salah kaprah menganggap BTT hanya untuk bencana,” jelasnya.

Kerusakan fasilitas pelayanan publik yang belum dianggarkan sebelumnya, lanjutnya, dapat dibiayai melalui mekanisme tersebut.

Bahkan, apabila alokasi BTT telah habis, pemerintah daerah masih dapat memanfaatkan sumber lain seperti sisa lelang, sisa kegiatan, maupun kas daerah yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Regulasi sudah mengatur fleksibilitas itu,” tambahnya.

Pemahaman Hukum Jadi Kunci Pengambilan Keputusan

Dalam kesempatan tersebut, Agus Fatoni juga mendorong para pejabat daerah meningkatkan pemahaman hukum dan regulasi, karena seluruh kebijakan pemerintahan selalu berlandaskan aturan.

Menurutnya, keberanian mengambil keputusan harus dibarengi pemahaman regulasi agar pemerintah dapat hadir secara cepat ketika masyarakat membutuhkan.

“Sepanjang sesuai aturan, jangan ragu. Dalam keadaan darurat dan mendesak, pemerintah daerah wajib hadir dan bisa menggunakan instrumen anggaran yang tersedia,” pungkasnya.

Wali Kota Makassar: BTT Bukan Hanya untuk Bencana

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa penggunaan BTT tidak terbatas pada penanganan bencana semata.

Ia menyampaikan bahwa BTT dapat digunakan untuk menangani persoalan kasuistik yang berpotensi mengganggu pelayanan publik, selama tetap mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“BTT ini bukan hanya soal bencana. Tetapi tetap ada prosedural yang harus kita jalankan,” ujarnya.

Menurut Munafri, apabila suatu persoalan bersifat mendesak dan berdampak langsung terhadap sistem pelayanan masyarakat, maka BTT dapat menjadi instrumen solusi yang sah secara regulasi.

Ia berharap seluruh perangkat daerah semakin responsif dalam menangani persoalan mendesak tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Dengan pemahaman regulasi yang tepat, saya berharap jajaran perangkat daerah dapat lebih cepat merespons persoalan masyarakat tanpa meninggalkan tata kelola yang baik,” tutupnya. (*)

Exit mobile version