Tak Terima Anak Kemenakan Dianiaya, Keluarga Fathir Minta Kepolisian Pelaku Diproses Secara Adil

BONE, NEWSURBAN.ID – Abil Abdillah, seorang lelaki ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran keluarga seorang anak bernama M Fathir yang dianiaya oleh pelaku.

Di mana aksi pelaku di lancarkan di Jalan Mannuruki 2 No. 39 C, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Rabu, (01/04/25).

Dalam peristiwa ini, Kurnia Ngawing selaku orang tua dari korban telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/531/IV/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.

Menurut informasi yang di peroleh, peristiwa ini bermula ketika pelapor, Kurnia Ngawing, bersama dengan korban, M Fathir, datang ke rumah terlapor untuk menjemput cucunya.

Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Dorong Pembangunan Infrastruktur dalam “Tudang Sipatangngareng” di Bone

Kurnia Ngawing, yang merupakan mertua dari Abil Abdillah, telah menjanjikan sebelumnya untuk membawa cucunya mudik ke Kabupaten Bone.

Setibanya di rumah terlapor, Kurnia dan M. Fathir menemui situasi yang tidak terduga. Namun saat itu Abil Abdillah tidak mengizinkan anaknya untuk dibawa pergi. Hal ini akhirnya memicu pertengkaran antara kedua belah pihak.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, Abil Abdillah langsung melakukan tindakan kekerasan dengan meninju muka Kurnia Ngawing, di ikuti dengan pukulan yang sama kepada M. Fathir.

Akibat dari tindakan tersebut, baik Kurnia maupun M. Fathir mengalami lebam di wajah mereka. Merasa teraniaya, mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar untuk mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Pelayat Pulang Jadi Mayat, Latang Tewas Dalam Perjalanan Menuju RSUD Setelah Ditebas Oleh Arman

Keluarga korban, M Fathir Anto Syambani Adam, saat di temui meminta agar pihak kepolisian memproses laporan secara transparan dan menindak tegas pelaku.

“Kami selaku pihak keluarga korban meminta agar pelaku di tindak tegas. Korban ini adalah anak di bawah umur,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pelaku merupakan kakak ipar dari korban. Namun, saat ini hubungan antara pelaku dengan istrinya dalam keadaan renggang.

“Memang hubungan antara pelaku dengan ponakan kami sudah tidak akur. Namun yang kami sayangkan, kenapa awalnya sepakat untuk menyerahkan anaknya di bawa ke Bone. Lalu kemudian mengamuk,” kata Anto Syambani Adam.

Tindak pidana penganiayaan yang di laporkan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Khususnya Pasal 351 yang mengatur tentang penganiayaan. (far/*)

Exit mobile version