BONE, NEWSURBAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku narkotika jenis sabu pada Jumat lalu, kini jadi polemik.
Di mana ke 7 pelaku sabu ER, WY, ZA, AK, YY, AR dan HZ tersebut diamankan di Jalan Manurunge Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Namun penangkapan ke 7 pelaku sabu tersebut menjadi polemik ditengah dimasyarakat lantaran hanya 3 pelaku yang ditersangkakan dari pihak kepolisian sementara ke 4 lainnya tidak diketahui dasar hukumnya yang diduga di lepas.
Menanggapi hal tersebut Kasat Narkoba Iptu Adityatama Firmansyah, meluruskan polemik ini. Menurutnya informasi itu tidaklah benar.
“Tidak ada yang di lepas semua pelaku masih di tahan untuk menjalani pemeriksaan. Siapa bilang kita lepas,” ungkapnya, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga: Momen Hardiknas Sekolah SD INP 5/81 Lemoape Bone Raih Dua Penghargaan
Lanjut Adityatama, berdasarkan pemeriksaan awal, ER di tetapkan sebagai tersangka utama karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Sementara WY di ketahui sebagai orang yang menjual sabu milik ER. Dan, ZA merupakan pihak yang sebelumnya menyerahkan sabu tersebut kepada ER.
Sebelum penggerebekan terjadi, ER di ketahui meminta bantuan kepada AK, YY, dan AR untuk datang ke rumahnya. Guna membantu mengangkat barang-barang karena ia berencana pindah rumah.
“Jadi AK, YY dan AR datang murni untuk membantu secara fisik tanpa mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba di lokasi tersebut,” jelas Kasat.
Baca Juga: Optimalisasi Lahan Pertanian, Bone Dapat Jatah Pembangunan 17 Jalur Irigasi dari Pusat
Dalam operasi narkoba semua orang di tempat kejadian perkara, mesti di bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan awal.
“Ini prosedur standar, tidak semua yang kami amankan dan di jadikan tersangka. Dan dari hasil pemeriksaan bahwa AK, YY, dan AR tidak memiliki keterlibatan dalam kasus narkoba. Dan, keberadaan mereka di lokasi hanya untuk membantu ER mengangkat barang. Sehingga keempat orang ini di nyatakan tidak berkaitan dengan barang bukti sabu,” jelasnya.
Namun begitu, hasil pemeriksaan urine terhadap AK, YY, AR, dan HZ menunjukkan hasil positif narkotika.
“Meski tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran, mereka di serahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone. Untuk assessment menentukan dan di nilai apakah seseorang yang terlibat dalam kasus narkoba memerlukan rehabilitasi. Serta untuk menentukan tingkat keparahan penyalahgunaan narkoba,” tambahnya. (far/*)