Bupati Luwu Timur Serahkan Lima Ranperda ke DPRD dalam Rapat Paripurna

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam menyerahkan 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur.

Kelima Ranperda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (21/05/2025).

Penyerahan ini disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD, HM. Siddiq BM, dan Wakil Ketua II DPRD, Hj. Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Lutim.

Tidak hanya dari unsur legislatif, Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli, bersama para kepala OPD dan pejabat struktural hadir sebagai bentuk dukungan atas usulan regulasi daerah yang diajukan. Selain itu, sejumlah perwakilan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga turut menyaksikan prosesi penyerahan.

Baca juga: Pemkot bersama DPRD Kota Palu Bahas Ranperda APBD 2025

Bupati Luwu Timur menjelaskan, pada Sidang Paripurna ini, Pemerintah Daerah akan menyerahkan 5 (Lima) buah Ranperda tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.

Selanjutnya, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Inovasi Daerah; dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2029.

Beliau menjelaskan, penyerahan Ranperda ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Warga Desak Badan Kehormatan untuk Sidang Etik Ketua DPRD Luwu Timur
Melalui kesempatan ini Bupati Irwan memberikan penjelasan singkat kepada Dewan yang terhormat terhadap kelima Ranperda tersebut :

Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa. Dengan di sahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua. Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut. Perlu-disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Yakni Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun, Kedudukan dan Kewenangan Desa. Serta Pengaturan Alokasi dan Belanja Desa.

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa. Perlu-disesuaikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terdapat perubahan wewenang Kepala Desa yakni Kepala Desa mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Kepada Bupati dan adanya penambahan Persyaratan Calon Perangkat Desa yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu disesuaikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terdapat perubahan terkait perpanjangan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 (delapan) tahun, kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) dalam struktur organisasi BPD, pemberian jaminan sosial, dan tunjangan purna tugas bagi anggota BPD yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Baca juga: Bupati Luwu Timur Hadiri Pelantikan MPC Pemuda Pancasila

Ranperda tentang Inovasi Daerah, Inovasi Daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik. Secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi Daerah-diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah.

Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2029. RPJMD Kabupaten Luwu Timur di susun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

“Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya ingin mengajak kita semua untuk bersatu padu, berkolaborasi, dan berperan aktif dalam Pembangunan Daerah ini dengan memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Luwu Timur,” tuturnya.

“Saya juga berharap kepada Kepala Perangkat Daerah pengusul atau Kepala Perangkat Daerah terkait. Lima buah Ranperda ini di bahas dengan baik bersama dengan Pansus DPRD. Agar nantinya Ranperda ini lahir, betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” pungkas Bupati Irwan. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp).

Exit mobile version