Satresnarkoba Polres Bone Ringkus 3 Pelaku Sabu dalam Operasi Antik Lipu 2025

BONE, NEWSURBAN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali ringkus jaringan pelaku sebanyak 3 orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Dalam satu hari, tiga pelaku utama narkoba berhasil diamankan di lokasi berbeda. Satu orang lainnya turut di amankan untuk kepentingan pendalaman informasi dan rehabilitasi. Ketiga pelaku sabu di ringkus Satresnarkoba Polres Bone dalam Operasi Antik Lipu 2025.

Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Adityama Firmansyah mengungkapkan jika kasus ini di awali dengan penangkapan pelaku berinisial IR  (21). IR bekerja sebagai buruh bangunan.

Baca Juga: Gelar Penamatan MTsN 1 Bone, Andi Akmal: Peran Sekolah Mendukung Siswa Berprestasi

“Jadi IR ini di amankan di dalam rumahnya dalam keadaan tertangkap tangan. IR memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu,” ungkapnya Kamis (12/6/2025).

Lanjut Adityama dalam penggeledahan, pihaknya menemukan satu sachet plastik klip kecil berisi sabu. Serta satu unit handphone OPPO tipe A37 warna biru yang di temukan di lantai kamar IR.

“Pelaku IR pun mengakui bahwa sabu tersebut ia beli seharga Rp200.000 dari seorang pria berinisial HL. Sehingga pihak kepolisian segera melakukan pengembangan terhadap pelaku tersebut,” ujar Kasat Narkoba.

Baca Juga: Tim Resmob Polres Bone Ringkus Pelaku Cabul Terhadap Anak Kandung Sendiri

Tidak begitu lama di hari yang sama, pelaku HL ( 44 tahun ) berhasil di amankan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan satu sachet kecil sabu dan beberapa alat narkoba lainnya.

“Semua barang bukti ditemukan di bawah meja ruang tamu. Pelaku HL pun mengakui bahwa sabu tersebut dia beli seharga Rp400.000. Dia beli dari seseorang yang tidak dia kenal melalui nomor WhatsApp yang ia dapat dari Facebook. Barang dia ambil dengan sistem tempel di pertigaan Jalan Wajo, Kabupaten Bone,” tambahnya.

Selain HL, polisi turut mengamankan IF. IF merupakan keluarga dari HL. IF berada di pekarangan rumah HL saat penangkapan berlangsung. (far/*)

Exit mobile version