Mulai Juli 2025, Iuran Sampah Warga Miskin di Makassar Gratis

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (Munafri-Aliyah) mulai merealisasikan salah satu janji kampanye prioritasnya, yaitu iuran sampah gratis bagi warga kurang mampu atau miskin.

Kebijakan ini menjadi wujud nyata komitmen pasangan Munafri–Aliyah dalam meringankan beban ekonomi warga Makassar yang berpenghasilan rendah (miskin), gratis iuran sampah. Ini, sekaligus memperkuat layanan publik yang lebih adil dan merata.

Melalui revisi Peraturan Wali Kota dan pendataan penerima manfaat berbasis daya listrik rumah tangga, program pembebasan iuran sampah kini resmi berlaku. Rumah tangga dengan sambungan listrik 450 VA dan 900 VA akan menikmati layanan kebersihan tanpa pungutan biaya.

Sementara kategori pelanggan lain turut mendapatkan keringanan tarif signifikan dari ketentuan sebelumnya.

Langkah ini tidak hanya menjawab aspirasi warga yang selama ini terbebani iuran retribusi. Tetapi juga mencerminkan visi Jalan Pengabdian MULIA yang berpihak pada kelompok masyarakat miskin. Ini juga sejalan dengan semangat pembangunan kota yang lebih bersih, sehat, dan berkeadilan.

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan, Pemkot Makassar Kampanye Hentikan Polusi Plastik

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan. Dan menjadi salah satu program prioritas pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA).

Peluncuran program ini berlangsung di kawasan Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (29/6/2025), dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025. Turut hadir Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa Mahmud, jajaran kepala SKPD, perwakilan BUMD, dan berbagai stakeholder.

Dalam sambutannya, Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan komitmen pemerintah untuk mulai mentransformasi tata kelola sampah secara bertahap dan berkeadilan.

“Perwali ini mulai berlaku bulan depan (Juli). Kita akan lihat dulu di beberapa wilayah (Kecamatan) sambil memastikan data rumah tangga penerima sudah valid, terutama rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA,” ujar Munafri.

Di tengah upaya membangun kota yang bersih, sehat, dan berkeadilan, Pemerintah Kota Makassar menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Baca Juga: Launching Mamajang Goo Green, Munafri Kampanyekan Pengurangan Sampah Plastik

Kebijakan ini lahir dari keinginan menghadirkan rasa lega bagi warga yang selama ini harus memilih antara memenuhi kebutuhan sehari-hari atau membayar iuran sampah.

Dengan semangat gotong royong dan kepedulian, program iuran sampah nol rupiah resmi diluncurkan. Sebuah langkah kecil yang diharapkan membawa dampak besar, meringankan beban ekonomi keluarga tidak mampu, sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama menjaga kebersihan lingkungan.

Program ini menjadi salah satu wajah pengabdian pasangan kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham yang ingin memastikan, siapa pun berhak tinggal di kota yang bersih dan sehat tanpa takut terbebani biaya.

Lebih lanjut, Munafri menjelaskan, program iuran sampah gratis hanya menyasar masyarakat yang secara ekonomi benar-benar membutuhkan. Rumah-rumah penerima manfaat akan diberikan stiker dan barcode sebagai penanda resmi agar petugas kebersihan tidak lagi menarik retribusi.

“Ini bukan berarti pelayanannya jadi kendor. Justru harus lebih ditingkatkan. Kebersihan tetap harus maksimal walaupun gratis,” tegasnya.

Baca Juga: Melinda Aksa Apresiasi Anak Muda Makassar di Balik Gerakan Peduli Sampah ala Artani

Ia membeberkan, prioritas untuk Kecamatan Manggala. Selain warga berpenghasilan rendah di seluruh Kota Makassar, Kecamatan Manggala yang menjadi wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga akan mendapat perhatian khusus.

“Kita hitung lagi kuotanya, termasuk kemungkinan menaikkan kuota sampai 900 rumah tangga miskin di Kecamatan Manggala,” jelas Munafri.

Program ini rencananya akan mulai diterapkan pada Juli 2025, seiring proses verifikasi data tarif listrik rumah tangga kurang mampu di 15 kecamatan yang kini sedang dirampungkan pemerintah.

Munafri menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kota kepada rakyat kecil. Program ini juga sejalan dengan visi kepemimpinan “Jalan Pengabdian MULIA” yang memprioritaskan pelayanan publik berbasis keadilan sosial.

“Program ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan warga yang tidak mampu mendapat hak pelayanan kebersihan yang sama tanpa terbebani biaya,” kata Munafri.

Baca Juga: Pemkot Makassar Siap Kolaborasi Atasi Masalah Sampah di TPA Antang

Selain meringankan beban ekonomi warga, kebijakan ini diharapkan mendorong kesadaran dan rasa memiliki terhadap kebersihan lingkungan.

“Kalau sudah tidak terbebani iuran, kita ingin partisipasi warga juga meningkat untuk menjaga kebersihan,” tambahnya.

Selain pembebasan iuran, Pemkot Makassar juga telah menyiapkan rencana peningkatan pelayanan kebersihan, termasuk penambahan armada pengangkut sampah roda tiga dan truk agar cakupan pelayanan lebih optimal.

Langkah ini merupakan upaya memastikan program tidak hanya berhenti pada pembebasan biaya, tetapi juga menghasilkan lingkungan kota yang bersih dan sehat.

“Kami berharap kebijakan ini bisa benar-benar membantu meringankan beban ekonomi warga miskin dan memperkuat budaya bersih di seluruh kota,” pungkas Munafri.

Baca Juga: Makassar Dapat Jatah Program Strategis Pengelolaan Sampah dari Kementerian PU

Kini, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara resmi mengumumkan kebijakan pembebasan dan penyesuaian tarif retribusi sampah bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Jalan Pengabdian MULIA yang mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat kurang mampu.

Sekretaris DLH Makassar, Ferdy Mochtar, selesainya revisi Peraturan Wali Kota (Perwali), program iuran sampah gratis segera dijalankan sesuai mekanisme terbaru yang telah disusun pemerintah daerah.

“Program ini kita jalankan untuk meringankan beban masyarakat miskin, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih berkeadilan,” ujar Ferdy Mochtar.

Langkah awal penerapan kebijakan dimulai dengan merujuk pada data valid pendataan rumah tangga berdasarkan daya listrik sebagai indikator kemampuan ekonomi.

Rumah tangga dengan sambungan listrik kategori 450 VA dan 900 VA otomatis memperoleh pembebasan iuran. Selain itu, rumah tangga dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA juga akan mendapat keringanan tarif.

Baca Juga: Seorang Warga Tamangapa Makassar-Dipanggil Polisi Usai Video Ngamuk ke Sopir Truk Sampah Viral

Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 mengenai penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang menjadi rujukan tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.

“Pendataan penerima manfaat menggunakan data terverifikasi, dengan indikator ketidakmampuan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” tuturnya.

Dengan kebijakan baru ini, pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA kini dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar iuran, sementara kelompok lain mendapatkan tarif yang lebih rendah daripada ketentuan sebelumnya.

Sebagai ilustrasi, pelanggan R1M/900 VA yang sebelumnya membayar antara Rp16.000 hingga Rp24.000 per bulan kini hanya dikenakan tarif tetap Rp15.000.

Baca Juga: Pemkot Makassar Pangkas Iuran Sampah, Warga Miskin Gratis

Jumlah pelanggan di kategori ini mencapai 193.253, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar.

“Sementara itu, pelanggan daya R1/1.300 VA kini cukup membayar Rp20.000 per bulan, dari sebelumnya hingga Rp24.000, dengan jumlah mencapai 118.531 pelanggan,” jelasnya.

Kebijakan pembebasan dan penurunan tarif iuran sampah ini diharapkan menjadi langkah nyata Pemkot Makassar dalam mengurangi beban ekonomi warga miskin sekaligus memperkuat komitmen pemerintahan yang berpihak pada masyarakat rentan.

Selain pengurangan tarif, Pemkot Makassar juga memperkuat kapasitas layanan kebersihan. Pemerintah akan menambah armada pengangkut sampah, baik kendaraan roda tiga maupun truk, guna memastikan cakupan pelayanan yang merata serta meminimalkan tumpukan sampah di kawasan permukiman padat.

“Kita ingin seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati pelayanan kebersihan yang lebih baik dan optimal. Ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” tegas Ferdy Mochtar.

Tarif Baru Retribusi Sampah:

Berikut rincian tarif retribusi pelayanan kebersihan yang berlaku mulai 2025 berdasarkan daya listrik rumah tangga:

Daya Listrik Tarif per Bulan (Rp)

1. R1 / 450 VA 0 (gratis)

2. R1 / 900 VA 0 (gratis)

3. R1M / 900 VA Rp15.000 (ada juga keringanan)

4. R1 / 1.300 VA Rp20.000

5. R1 / 2.200 VA Rp 30.000

6. R1 / 3.500–5.500 VA Rp50.000

7. R1 / 6.600 VA ke atas Rp135.000

Perbandingan dengan tarif lama (Perwali Nomor 56 Tahun 2015):

Daya Listrik Tarif Lama (Rp/bulan)

1. R1 / 450 VA Rp16.000

2. R1 / 900 VA Rp16.000

3. R1M / 900 VA Rp 16.000 – 24.000

4. R1 / 1.300 VA Rp16.000 – 24.000

5. R1 / 2.200 VA Rp32.000 – 48.000

6. R1 / 3.500–5.500 VA Rp32.000 – 48.000

7. R1 / 6.600 VA ke atas Rp48.000 – 64.000 (*)

Exit mobile version