BONE, NEWSURBAN.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bone dalam sepekan berhasil ungkap 7 kasus dan amankan 9 pelaku, dalam waktu 3 hingga 8 Juli 2025.
Dalam rentang waktu tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba berhasil ungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan amankan 9 orang pelaku. Kasus itu tersebar di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Bone.
Penangkapan pertama pada Kamis, 3 Juli 2025 di Jalan Macan, Kelurahan Watampone. Pelaku berinisial DNL (22) warga Desa Mallari, Awangpone, tertangkap dengan barang bukti satu sachet sabu. DNL mengaku memperoleh sabu tersebut seharga Rp 400 ribu dari seseorang berinisial MMT melalui sistem tempel.
Baca Juga: Satreskrim Polres Bone Tangkap Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Lorong
Kemudian, Sabtu, 5 Juli 2025, polisi menangkap pelaku berinisial HRD (27) di pinggir Jalan Veteran Selatan, Kelurahan Bajoe. Pelaku kedapatan membuang barang bukti satu sachet sabu ke tanah saat Polisi hendak menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan, HRD membeli sabu seharga Rp 200 ribu dari temannya berinisial FNG, yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Berlanjut pada Minggu, 6 Juli 2025, pukul 00.20 WITA, polisi menangkap BQR (24) di teras rumahnya di Kelurahan Lonrae. Tim Satres Narkoba menemukan satu sachet sabu di bawah kursi. BQR mengaku menerima barang tersebut dari MNR atas suruhan IKN seharga Rp 200 ribu.
Masih di hari yang sama, pukul 22.30 Wita, penangkapan dilakukan terhadap pelaku ANS (23) di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Palakka. ANS mengaku membeli sabu seharga Rp1,2 juta dari WFR (39) melalui perantara ASR (30). Polisi berhasil menangkap kedua pelaku, WFR dan ASR, dalam pengembangan di Kelurahan Jeppee.
Baca Juga: Bejat, Orang Tua di Bone Tega Buang Bayinya di Jalan Hingga Meninggal
Pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 16.30 Wita, polisi menangkap ADK (27) di lorong Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege. Dari tangan ADK polisi menyita dua sachet sabu dan alat takar sabu. Dari pengakuan ADK, barang tersebut dia beli dari ADS (26). Hasil pengembangan, polisi mengamankan ADS di hari yang sama pukul 17.00 Wita di Macanang.
Saat itu, ADS kedapatan memiliki 21 sachet sabu, satu timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu handphone.
Masih di hari Selasa, pukul 20.30 Wita, polisi menangkap pelaku berinisial ERL (30) di Jalan Andi Pangeran, Kelurahan Masumpu. ERL kedapatan membawa 10 sachet sabu dalam tas hitam. Ia mengaku membeli sabu tersebut dari ADS seharga Rp 1,4 juta.
Baca Juga: Kerap Lakukan Aksi Pencurian, Remaja BTN Timuramah 2 Bone Ini Di ringkus Tim Resmob Polsek Tanete Riattang
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menjelakan bahwa seluruh pelaku akan jalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rentetan penangkapan ini adalah hasil dari pemetaan wilayah rawan dan kerja keras tim kami. Yang mana terus mengedepankan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya Kamis (10/7/2025).
“Kami tidak akan berhenti memburu pelaku lainnya termasuk jaringan pengedar yang memasok barang haram ini,” katanya.
Baca Juga: Berkas Perkara Anggota Polri Terlibat Kasus Narkoba, Diduga “Diputihkan”, Kapolres Bone Membantah
Polres Bone berkomitmen mewujudkan wilayah bebas narkoba. Ia mengatakan akan terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Dan berani melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
“Jadi saat ini seluruh pelaku kini diamankan di Mapolres Bone dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” kata Adityama Firmansyah.
Polres Bone kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan narkoba. Dengan mengedepankan tindakan hukum yang tegas dan terukur demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (far/*)