MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Tim Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pekan lalu terkait pemasangan kabel fiber optik (FO). Di mana, banyak pengusaha FO di Makassar tak tertib administrasi alias tak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor membahas tindaklanjut temuan Walikota Makassar. Hasilnya, diputuskan untuk mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan guna menertibkan aktivitas perusahaan FO yang tidak memiliki izin.
Mantan Kepala DPM-PTSP Makassar itu menyampaikan, dari 22 perusahaan FO yang beroperasi di Kota Makassar, baru dua yang memiliki izin. Sebanyak lima perusahaan tengah dalam proses perizinan, sementara sisanya belum mengurus sama sekali.
Baca Juga: Sekda Makassar Zulkifly Dorong Optimalisasi Kinerja Asisten dan Staf Ahli
“Ini harus di tindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini,” papar Andi Zulkifly, usai rakor di Gedung MGC, Kamis (14/8).
Sebagai solusi jangka panjang, kata dia, Pemkot Makassar merencanakan pembangunan ducting sharing pada 2026 dengan skema kerja sama investasi antara pemerintah daerah melalui Perusda dan pihak swasta. Dengan sistem ini, kabel FO akan di turunkan dan ditempatkan di jalur bawah tanah.
“Kalau sekarang kita turunkan kabel dari 22 perusahaan ini, tidak mungkin semua membongkar jalanan secara terpisah. Jadi, kita berikan kesempatan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas. Namun mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia,” jelasnya.
Baca Juga: TP PKK Kota Makassar Gelar Kajian Islam, Hadirkan Ustadzah Dewi Yull
Terkait pengawasan, Satgas akan mulai bergerak 1–2 hari setelah rapat teknis. DPM-PTSP sebagai koordinator akan melengkapi data perusahaan FO tak berizin dan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas PU, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP.
“Satgas ini gabungan dari beberapa SKPD sesuai kewenangan masing-masing. Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP menertibkan, sementara kecamatan dan kelurahan memberikan informasi lapangan,” tambahnya.
Pemerintah juga telah menginstruksikan lurah dan camat untuk tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi selesai, serta melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang menambah jaringan tanpa izin.
Baca Juga: Melinda Aksa Yakin 9 Poin Tatanan Bisa Bawa Makassar Raih Predikat Kota Sehat Nasional
Untuk regulasi, Pemkot tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang fiber optik. Pembaruan ini akan menyesuaikan dengan aturan terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan mekanisme sewa, serta ketentuan dalam sistem OSS.
“Aturan OSS sudah jelas membagi kewenangan, di mana penerbitan NIB berada di pemerintah pusat, sementara UMKU menjadi kewenangan pemerintah kota. Hal ini akan kita tuangkan dalam regulasi setingkat perwali,” pungkasnya. (*)