Komnas HAM Temukan Ada Pelanggaran HAM Kasus Rantis Brimob Polda Metro Jaya Lindas Ojol Affan Kurniawan

JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Komnas HAM mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran HAM dari peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Affan meninggal karena dilindas barakuda yang dikendarai tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya, saat aksi unjuk rasa, pekan lalu.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan proses pendalaman jenis pelanggaran HAM seperti apa masih di lakukan hingga kini.

“Yang pasti ada pelanggaran HAM, nanti kita buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya,” kata Saurlin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Saurlin menjelaskan Komnas HAM telah selesai melakukan pengawasan atas gelar perkara yang di laksanakan pagi tadi. Dari hasil gelar perkara tersebut, di simpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik yang di lakukan tujuh anggota Brimob tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan Aktivis Gejayan Memanggil

“Dan (sleanjutnya proses pidana) akan di limpahkan ke Bareskrim Polri,” ucap Saurlin.

Komnas HAM, kata Saurlin, akan terus melakukan fungsinya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses ini. Hal itu untuk memastikan proses yang dilaksanakan berbasis berkeadilan dan juga patut.

“Selain itu Komnas HAM juga melanjutkan pekerjaan kami untuk melakukan langkah-langkah yang sudah kami sepakati. Untuk memeriksa rantis dan juga mendapatkan fakta-fakta lain untuk mengumpulkan keseluruhan CCTV yang rekamannya. Untuk mendapatkan fakta yang utuh terkait awal peristiwa dan hingga pasca peristiwa,” ungkap Saurlin.

Sebelumnya, Komnas HAM mengecam tindakan oknum Kepolisian Republik Indonesia yang telah melakukan tindakan brutal. Hingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Serta menegaskan perhatian serius terhadap rangkaian aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta dan sejumlah wilayah Indonesia.

Baca Juga: Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob Saat Demo di Pejompongan

Komnas HAM juga meminta kepada Kepolisian Rak untuk mengusut tuntas dan melakukan penegakkan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntabel. Terhadap seluruh pihak di jajaran kepolisian yang terlibat dalam tindakan menabrak dan melindas Affan Kurniawan. Serta menyebabkan korban luka, agar tidak terjadi impunitas, sekaligus melakukan pemulihan hak-hak korban.

Komnas HAM juga mendorong aparat negara untuk bekerja secara profesional, akuntabel, tabel, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Termasuk untuk tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, tidak menggunakan kekuatan berlebih. Dan tetap berpedoman pada standar HAM. (bs/*)

Exit mobile version