MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar komitmen untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem melalui program Mulia Berjasa dengan menambah kuota program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Hal itu, menjadi bahasan Rapat Koordinasi penggunaan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Ruang Rapat Sekda Lantai 3 Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (12/9). Rapat koordinasi ini, di pimpin Sekertaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly memimpin
Sekda Zulkifly menyampaikan sektor sosial menjadi perhatian Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika. Di mana tertuang dalam Mulia Berjasa. Sehingga, penggunaan data sangat penting dalam rangka mewujudkan target Mulia Berjasa.
Program MULIA Berjasa ini mengenai Jaminan Sosial. Yakni memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat atau pekerja yang rentan mencakup keselamatan kerja dan jaminan kematian. Mitra Kerja dalam program ini BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan program ini.
Baca Juga: Dukung UMKM Perempuan di Makassar, Kalla Institute Gelar Pelatihan Digital Marketing dan Teknologi Tepat Guna
“Rakor ini untuk memastikan penggunaan data, jangan sampai ada hal-hal yang tidak sesuai regulasi. Jadi perlu kehati-hatian,” jelas Sekda Zulkifly.
Mantan Camat Ujung Pandang itu menjelaskan, pihaknya bakal menambah kuota penerima BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pekerja rentan di Kota Makassar. Untuk itu, data acuan yang akan digunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Rencananya, OPD teknis yakni Dinas Ketenagakerjaan. Dan Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kita juga minta Inspektorat berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Begitu juga dengan Dukcapil dan BPKAD dalam mendukung program Mulia Berjasa,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Makassar Andi Bukti Djufrie menyampaikan, program Mulia Berjasa bakal di luncurkan. Oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada 25 September 2025 mendatang. Sehingga, data penerima bantuan ini harus sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: TP PKK Makassar Dorong Kader, Kasi Kebersihan dan Penyuluh Jadi Agen Perubahan Lingkungan
“Data yang digunakan wajib mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), bukan data dari sumber lain. Makanya, kami akan melakukan pemadanan data di tingkat Dinas Operasi. Dan memperoleh penguatan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial RI,” jelas Andi Bukti Djufrie.
“Keputusan ini sudah menjadi hasil kesepakatan nasional seluruh kepala Dinas Sosial kota se-Indonesia. DTSN adalah data resmi yang harus di gunakan. Bahkan, Kepala BPS RI sudah menegaskan bahwa DTSN merupakan satu-satunya acuan,” tambahnya.
Melalui program ini, Pemkot Makassar akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Untuk penambahan, jumlah penerima manfaat mencapai 45 ribu. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan perlindungan sosial ekonomi masyarakat. Khususnya pekerja rentan, dengan memastikan bahwa bantuan di salurkan tepat sasaran melalui basis data tunggal yang sah.
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar Nielma Palamba menyampaikan Pemkot Makassar terus memperkuat komitmen. Dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan.
Baca Juga: Wali Kota Makassar bersama Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Pemukiman Kumuh di Pampang
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menargetkan penambahan 45 ribu pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan tambahan tersebut, total penerima manfaat kini mencapai sekitar 81 ribu jiwa. Melampaui target Universal Coverage Jaminan Sosial Pekerja (UCJ) yang-ditetapkan pemerintah pusat.
“Program ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Serta menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 2025 mengenai penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). DTSN merupakan integrasi dari beberapa basis data, yakni P3KE, Data Sosial Ekonomi (Sosec). Dan DTKS, yang kini,dijadikan acuan resmi untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran,” ungkap Nielma Palamba.
“Selama ini kami masih menggunakan data P3KE tahun 2024. Sekarang, sesuai arahan pemerintah pusat, kami wajib menggunakan DTSN. Data ini sudah di putuskan bersama. Dalam pertemuan nasional kepala dinas sosial seluruh Indonesia, serta di tegaskan kembali oleh BPS pusat,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Pemkot Makassar bersama Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja akan melakukan konsultasi ke Pusat Data. Dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial serta berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini di lakukan untuk memastikan data penerima manfaat benar-benar valid. Sebelum peluncuran resmi program pada 25 September 2025. (*)