Dijual Ibunya Rp50 Ribu, Bocah SD di Bangkep Jadi Korban Eksploitasi Seksual Berjamaah
BANGGAI KEPULAUAN, SULTENG, NEWSURBAN.ID — Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 11 tahun. Tragisnya, sejumlah pelaku merupakan keluarga kandung korban sendiri.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada wali kelasnya. Guru yang mendengar pengakuan itu langsung melaporkannya ke pihak berwajib pada Rabu (1/10/2025).
Kepada gurunya itulah korban awalnya mengaku kerap disetubuhi oleh pacarnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkep dengan penyelidikan cepat dibantu Polsek Bulagi. Korban langsung diamankan untuk mendapatkan perlindungan, sementara beberapa pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
“Ada delapan tersangka, dua di antaranya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Ibu korban berinisial AT menjual atau mengeksploitasi anaknya secara seksual,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Bangkep, Aipda Aditya Agung Prayitno, Selasa (7/10/2025).
Pelaku Termasuk Orang Tua dan Kakak Korban
Delapan tersangka yang telah ditetapkan antara lain ayah korban SY, ibu AT, kakak IY, pacar korban DT, serta empat pria dewasa lainnya berinisial YS, EK, A, dan NS. Dua di antara para tersangka masih di bawah umur dan tidak dilakukan penahanan, namun tetap menjalani proses hukum sesuai mekanisme peradilan anak.
Kasus bermula ketika guru korban mencurigai adanya hal tak wajar setelah korban mengaku tidak mengalami menstruasi selama dua bulan. Saat ditanya lebih lanjut, korban mengaku telah disetubuhi oleh pacarnya yang masih duduk di bangku SMP. Namun dari hasil penyelidikan polisi, diketahui korban juga disetubuhi oleh ayah dan kakaknya sendiri, bahkan dijual oleh sang ibu kepada pria hidung belang.
Menurut penyidik, ibu korban AT menjajakan anaknya kepada sejumlah pria dewasa di sekitar wilayah Pelabuhan Sambulangan, Bangkep. Setiap transaksi disebut dilakukan dengan tarif antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per sekali kencan.
“Dua pria lanjut usia yang menjadi pengguna jasa seksual anak sudah kami tahan. Mereka berprofesi sebagai buruh pelabuhan,” ungkap Aipda Aditya.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Dari total 11 orang yang sempat diamankan dalam penyelidikan awal, penyidik akhirnya menetapkan delapan orang di antaranya sebagai tersangka.
Lima tersangka yang kini telah ditahan di Mapolres Bangkep yakni ayah korban SY, ibu AT, dua pria pembeli layanan YS dan EK, serta pacar korban DT. Sementara kakak korban IY yang masih di bawah umur tidak ditahan dan diproses melalui sistem peradilan anak.
Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala, menegaskan bahwa kasus ini termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan akan diproses dengan hukuman maksimal.
“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Kami tidak akan memberikan toleransi,” tegas AKP Anton.
Korban Dapat Perlindungan dan Pendampingan
Saat ini korban telah diamankan dan mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Bangkep bersama lembaga perlindungan anak setempat. Ia menjalani pemeriksaan medis dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma.
“Kasus ini menjadi prioritas kami. Semua pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun pengguna jasa, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Anton.