BONE, NEWSURBAN.ID – Salah seorang warga Kabupaten Maros RG diketaui telah melaporkan seorang oknum anggota LSM berinisial HN di Bone atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait pemesanan paving blok di Kabupaten Bone.
Dimana kejadian tersebut bermula pada Juni 2024 ketika terlapor memesan paving blok dengan perjanjian pembayaran dilakukan satu bulan setelah barang diterima.
Namun hingga kini, pelunasan tidak pernah dilakukan meski seluruh barang telah diambil dan bahkan ludes dijual kembali oleh terlapor.
Akibat tindakan tersebut, pelapor mengalami kerugian mencapai Rp458.200.000 berdasarkan hasil taksiran kerugian yang dilaporkan.
Barang yang seharusnya dibayar sesuai perjanjian justru tidak pernah dilunasi meski hasil penjualan paving blok tersebut telah dinikmati oleh terlapor.
Kasus ini kemudian resmi dilaporkan pada April 2025, dan langsung mendapat perhatian penyidik Satreskrim Polres Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan bahwa perkara ini telah masuk tahap I atau penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Betul, berkas perkara sudah kami limpahkan ke JPU untuk diteliti lebih lanjut. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ujarnya Rabu 26/11/2025.
Ia menegaskan, penyidik akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan hak pelapor terpenuhi dan penegakan hukum berjalan optimal.
“Nanti akan dikabari jika proses lanjutnya sudah ada dari JPU dan saya pastikan kasus ini akan dikawal dari penyidik,” kata Alvin Aji Kurniawan.(far)
