OJK Undang Sekretariat DPRD Makassar Bahas Klaim Asuransi Gedung Pascainsiden 2025

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar untuk menghadiri konsultasi terkait asuransi Gedung DPRD Kota Makassar pascainsiden 2025. Undangan tersebut tertuang dalam surat bernomor S-40/KO.162/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

Surat itu menjadi tindak lanjut atas permohonan konsultasi yang sebelumnya diajukan Sekretaris DPRD Kota Makassar mengenai tahapan klaim asuransi bangunan gedung pascainsiden yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

Pertemuan konsultasi dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai. Agenda tersebut digelar di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 3–5, Makassar.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan, Mochammad Muchlasin. Sejumlah pihak terkait turut dihadirkan guna membahas secara komprehensif proses klaim asuransi yang tengah berjalan.

Selain jajaran OJK dan Sekretariat DPRD, pertemuan juga menghadirkan perwakilan dari Asuransi Eka Lloyd sebagai perusahaan penanggung. Hadir pula unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBKP) Sulawesi Selatan.

Forum ini difokuskan pada pembahasan teknis dan administratif mengenai tahapan klaim, mulai dari verifikasi dokumen, penilaian kerugian, hingga mekanisme pencairan sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga agar proses klaim dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. OJK, kata dia, berperan memastikan seluruh prosedur dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Sekretariat DPRD Kota Makassar menyambut baik fasilitasi yang dilakukan OJK. Konsultasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian terhadap tahapan penyelesaian klaim atas kerusakan gedung akibat insiden tahun lalu.

“Andi Rahmat menyampaikan pertemuan ini sangat strategis untuk memastikan tindak lanjut tahapan klaim asuransi bangunan gedung pascainsiden Agustus 2025 benar-benar berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya dalam forum tersebut.

Melalui konsultasi ini, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait prosedur dan tanggung jawab masing-masing. Dengan demikian, penyelesaian klaim asuransi Gedung DPRD Kota Makassar dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Exit mobile version