Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Juli Wajib Biometrik

JAKARTA, NEWSURBAN.ID Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menetapkan kebijakan baru registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap pada 2026.

Registrasi SIM card berbasis biometrik akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026 dengan skema sukarela. Pada tahap awal ini, pelanggan masih diberikan pilihan menggunakan metode lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau beralih ke verifikasi wajah.

Namun, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi SIM card wajib menggunakan biometrik wajah.

“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama ataupun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, dikutip dari Antara.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang atau pemutakhiran data.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa penerapan registrasi biometrik merupakan langkah konkret pemerintah dalam menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler.

Menurut Edwin, nomor telepon kerap menjadi pintu masuk berbagai modus kejahatan seperti scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering.

“Kerugian akibat penipuan digital sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan terjadi lebih dari 30 juta scam call, dan rata-rata setiap orang menerima minimal satu panggilan spam setiap minggu. Inilah yang mendasari Komdigi menerapkan kebijakan registrasi SIM card menggunakan face recognition,” ungkap Edwin.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem telekomunikasi nasional menjadi lebih aman, terpercaya, serta mampu melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang terus berkembang.

Exit mobile version