GMTD Disorot DPRD Sulsel dan Aktivis: Jawaban Tanpa Data, Dividen Tak Transparan, dan Sengketa Lahan Mengemuka

GMTD disorot DPRD dan publik Sulsel: jawaban tak berbasis data, dividen tak transparan, dan sengketa lahan berlarut – memicu desakan pengawasan ketat dan pembukaan data lengkap.

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Polemik seputar PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) makin memanas di Sulawesi Selatan. Dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel hingga isu sengketa lahan dan kurang transparannya pembagian dividen, sejumlah persoalan menempatkan perusahaan terbuka ini di bawah sorotan publik, mahasiswa, dan masyarakat adat.

Dalam RDP, Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka dan Sejarah bersama Badan Koordinasi HMI (Badko HMI) Sulsel mengkritik tajam manajemen GMTD karena dinilai hanya memberikan jawaban normatif, tanpa data dan bukti konkret, terutama mengenai tata kelola agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur, struktur kepemilikan saham, dan kontribusi ekonomi bagi daerah.

Pertanyaan penting seperti keberadaan SK Gubernur yang mengatur izin pemanfaatan lahan 1.000 hektare belum terjawab tuntas, dan pimpinan rapat terpaksa menunda kelanjutan RDP ke pekan depan agar GMTD membawa data yang diminta.

Permasalahan lain yang mencuat adalah tidak transparannya data pembagian dividen GMTD kepada pemegang saham, termasuk Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa. Ketidaksinkronan data ini menjadi alasan DPRD menunda RDP dengan manajemen GMTD.

Sejatinya, perusahaan pernah merencanakan pembagian dividen tunai berdasarkan RUPS Tahunan 2025 sebagai bagian dari laba bersih, namun polemik transparansi membuat masyarakat dan legislatif bertanya-tanya soal realisasi serta porsi yang diterima pemegang saham daerah.

Menanggapi kritik di RDP, manajemen GMTD melalui Direktur Utama Ali Said menyatakan bahwa perseroan tetap berpegang pada kepatuhan terhadap aturan hukum dan proses administrasi yang telah diselesaikan melalui mekanisme peradilan, serta menilai RDP sebagai forum klarifikasi administratif.

Di luar ruang DPRD, GMTD juga terkait dengan beberapa sengketa lahan yang telah mendapat sorotan nasional:

Aktivis masyarakat adat juga menyoroti perubahan fungsi kawasan yang seharusnya dikembangkan sebagai destinasi pariwisata bersejarah menjadi kawasan perumahan elite dan komersial. Mereka menilai ini mereduksi nilai budaya dan kepentingan publik dari tujuan awal pengembangan sesuai dengan SK Gubernur.

Exit mobile version