MetroNews

GMTD Disorot DPRD Sulsel dan Aktivis: Jawaban Tanpa Data, Dividen Tak Transparan, dan Sengketa Lahan Mengemuka

GMTD disorot DPRD dan publik Sulsel: jawaban tak berbasis data, dividen tak transparan, dan sengketa lahan berlarut – memicu desakan pengawasan ketat dan pembukaan data lengkap.

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Polemik seputar PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) makin memanas di Sulawesi Selatan. Dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel hingga isu sengketa lahan dan kurang transparannya pembagian dividen, sejumlah persoalan menempatkan perusahaan terbuka ini di bawah sorotan publik, mahasiswa, dan masyarakat adat.

Dalam RDP, Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka dan Sejarah bersama Badan Koordinasi HMI (Badko HMI) Sulsel mengkritik tajam manajemen GMTD karena dinilai hanya memberikan jawaban normatif, tanpa data dan bukti konkret, terutama mengenai tata kelola agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur, struktur kepemilikan saham, dan kontribusi ekonomi bagi daerah.

Pertanyaan penting seperti keberadaan SK Gubernur yang mengatur izin pemanfaatan lahan 1.000 hektare belum terjawab tuntas, dan pimpinan rapat terpaksa menunda kelanjutan RDP ke pekan depan agar GMTD membawa data yang diminta.

Permasalahan lain yang mencuat adalah tidak transparannya data pembagian dividen GMTD kepada pemegang saham, termasuk Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa. Ketidaksinkronan data ini menjadi alasan DPRD menunda RDP dengan manajemen GMTD.

Sejatinya, perusahaan pernah merencanakan pembagian dividen tunai berdasarkan RUPS Tahunan 2025 sebagai bagian dari laba bersih, namun polemik transparansi membuat masyarakat dan legislatif bertanya-tanya soal realisasi serta porsi yang diterima pemegang saham daerah.

Menanggapi kritik di RDP, manajemen GMTD melalui Direktur Utama Ali Said menyatakan bahwa perseroan tetap berpegang pada kepatuhan terhadap aturan hukum dan proses administrasi yang telah diselesaikan melalui mekanisme peradilan, serta menilai RDP sebagai forum klarifikasi administratif.

Di luar ruang DPRD, GMTD juga terkait dengan beberapa sengketa lahan yang telah mendapat sorotan nasional:

  • Sengketa lahan 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, yang dipersoalkan oleh PT Hadji Kalla (perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla) sebagai miliknya, tetapi diklaim GMTD setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN bahkan turut buka suara mengenai permasalahan ini dan menyebut adanya prosedur yang harus dibedah lebih dalam.

  • Pemeriksaan oleh BPN menunjukkan potensi bahwa sertifikat yang lebih dahulu terbit biasanya lebih kuat secara hukum, namun diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil.

  • Isu peran Lippo Group juga muncul karena struktur kepemilikan GMTD yang melibatkan entitas afiliasi Lippo sebagai pemegang saham utama, dipandang sejumlah pihak memperkuat kendali pihak swasta besar dalam pengelolaan lahan yang seharusnya berkaitan erat dengan kepentingan publik.

Aktivis masyarakat adat juga menyoroti perubahan fungsi kawasan yang seharusnya dikembangkan sebagai destinasi pariwisata bersejarah menjadi kawasan perumahan elite dan komersial. Mereka menilai ini mereduksi nilai budaya dan kepentingan publik dari tujuan awal pengembangan sesuai dengan SK Gubernur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button