BONE, NEWSURBAN.ID – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bone menghimbau pada masyarakat bagi penggunakan kendaraan agar tetap melengkapi alat kendaraan serta mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara.
Dimana Satuan Lantas Polres Bone akan menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026. Hal ini pun untuk mengantisipasi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serta menciptakan ketertiban lalu lintas.
Seperti yang terjadi pada Rabu malam dimana delapan pengguna sepeda motor terjaring razia lantaran sedang menggunakan knalpot brong atau bising.
Kasat Lantas Polres AKP Musmulyadi membenarkan razia tersebut. Menurutnya razia ini dilakukan lantaran banyaknya laporan dan keluhan warga tentang adanya para pengendara yang memakai knalpot bising.
“Jadi para pelanggar diminta mengganti seluruh perlengkapan kendaraan yang tidak standar, Setelah itu mereka langsung diminta untuk menghancurkan sendiri knalpot yang tidak standar dengan dipukul menggunakan batu hingga penyok,” ungkapnya Kamis 5/2/2026.
Sikap tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga sehingga perlu dilakukan penindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong ini Penghancuran knalpot brong itu untuk mencegah penggunaan kembali.
“Penggunaan knalpot brong itu tidak sopan karena mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, penggunaan knalpot brong berbahaya karena pengendaranya seringkali memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk menunjukkan eksistensinya,” kata AKP Musmulyadi.
Penggunaan Knalpot Brong atau knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ Dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 Bulan Atau Denda Paling Banyak Rp. 250.000.
“Kami menghimbau dan tegaskan sekali lagi, stop penggunaan knalpot brong, mari kita tanamkan budaya santun di jalan raya dengan menghormati pengguna jalan lainnya, ayo jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” tutupnya,” tambahnya.(far)
