JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam kebijakan pertanahan nasional, khususnya dalam menertibkan lahan yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Melalui PP tersebut, negara menegaskan bahwa setiap pemilik atau pihak yang menguasai tanah memiliki kewajiban untuk memanfaatkan lahannya sesuai dengan peruntukan dan rencana tata ruang. Tanah yang dibiarkan kosong, tidak diusahakan, atau tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu dapat ditetapkan sebagai tanah telantar dan masuk dalam objek penertiban.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk mengatasi persoalan ketimpangan penguasaan lahan, praktik spekulasi tanah, serta maraknya kawasan yang terbengkalai padahal memiliki potensi ekonomi dan sosial.
Berlaku untuk Perorangan hingga Badan Usaha
PP 48/2025 menegaskan bahwa penertiban tidak hanya berlaku terhadap tanah hak milik perorangan, tetapi juga mencakup kawasan yang berada di bawah izin, konsesi, maupun perizinan berusaha. Dengan demikian, badan usaha atau pihak pemegang konsesi tetap terikat kewajiban untuk mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai izin yang diberikan.
Cakupan kawasan yang dapat dikenai penertiban meliputi sektor pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan dan permukiman terpadu atau skala besar, hingga kawasan lain yang pemanfaatannya berbasis izin dan konsesi.
Kewajiban Tetap Melekat Meski Masuk Objek Penertiban
Dalam salah satu pasalnya, PP 48/2025 menyebutkan bahwa kewajiban pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha tetap melekat dan harus dipenuhi meskipun lahan yang dikuasai telah ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan telantar. Artinya, status sebagai objek penertiban tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum pemegang izin.
Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak ada celah bagi pihak tertentu untuk menghindari kewajiban hanya karena lahannya sedang dalam proses penertiban.
Tahapan Penertiban Tanah Telantar
PP 48/2025 juga mengatur tahapan penertiban yang dilakukan pemerintah, antara lain:
-
Identifikasi dan inventarisasi, yakni pendataan awal terhadap tanah atau kawasan yang terindikasi telantar.
-
Peringatan tertulis kepada pemilik atau pemegang hak/izin agar segera memanfaatkan lahan.
-
Evaluasi pemanfaatan, untuk menilai keseriusan pihak terkait dalam menindaklanjuti peringatan.
-
Penetapan sebagai tanah telantar, apabila tidak ada perbaikan.
-
Penguasaan oleh negara, yang dapat berujung pada pencabutan hak atas tanah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tanah Disita untuk Kepentingan Publik
Tanah yang telah dikuasai negara nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan publik, seperti reforma agraria, pembangunan infrastruktur, penyediaan perumahan rakyat, kawasan pangan, hingga program strategis nasional lainnya.
Pemerintah berharap, kebijakan ini mampu mendorong pemanfaatan lahan secara produktif, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya agraria.
Dorong Kepastian Hukum dan Investasi Sehat
Selain menertibkan lahan telantar, PP 48/2025 juga bertujuan menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan. Dengan aturan yang jelas, diharapkan iklim investasi menjadi lebih sehat karena hanya pelaku usaha yang benar-benar serius mengelola lahan yang dapat mempertahankan hak atau izinnya.
Pemerintah mengimbau seluruh pemilik tanah, pemegang hak, maupun pemegang izin usaha untuk segera memastikan bahwa lahannya dimanfaatkan sesuai ketentuan agar terhindar dari sanksi penertiban.
