JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang penggunaan tenaga kerja asing dan program alih pengetahuan oleh bank umum.
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan sekaligus memastikan program alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia dapat berjalan secara optimal.
OJK menjelaskan bahwa ketentuan ini disusun untuk memastikan pemanfaatan TKA di sektor perbankan memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional melalui mekanisme transfer pengetahuan yang terstruktur.
Dalam aturan tersebut, OJK menekankan bahwa kebutuhan bank terhadap tenaga kerja asing harus disesuaikan dengan karakteristik serta kompleksitas usaha masing-masing bank, sekaligus tetap mendorong peningkatan kapasitas tenaga kerja Indonesia di industri perbankan.
Selain itu, meningkatnya integrasi sektor perbankan global juga mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara serta transfer pengetahuan antar lembaga keuangan. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional.
Masa Kerja TKA Maksimal Lima Tahun
Dalam POJK ini, OJK menetapkan penyesuaian jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan paling lama lima tahun.
Namun, masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan dan persetujuan OJK.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus pada bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing atau badan hukum asing.
Meski demikian, penempatan tenaga kerja asing pada jabatan tersebut tetap harus memperoleh persetujuan OJK.
Dorong Program Pertukaran Talenta
Untuk memperkuat pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional, POJK ini juga mewajibkan bank yang memanfaatkan tenaga kerja asing untuk menugaskan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri guna memperoleh pengalaman internasional.
Penugasan tersebut dapat dilakukan melalui skema pertukaran talenta, seperti program secondment maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.
OJK menyatakan bahwa pelaksanaan penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri juga akan menjadi salah satu pertimbangan regulator dalam memberikan persetujuan penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu.
Pertimbangan tersebut mencakup penetapan jangka waktu penggunaan TKA hingga persetujuan perpanjangan masa kerja lebih dari lima tahun.
POJK Nomor 1 Tahun 2026 ini resmi mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2026.
