JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen tersebut tercermin dalam penanganan perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.
Kasus tersebut berawal dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut membantu tindakan anggota direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen maupun laporan transaksi dan rekening bank. Pelanggaran tersebut termasuk penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026, terdakwa berinisial AS dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp250 juta.
Sementara terdakwa lainnya berinisial HS dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp400 juta.
Tidak hanya debitur, pegawai bank juga dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut. ZB selaku Direktur Utama dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp600 juta.
Sedangkan DD selaku Direktur Operasional dipidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp600 juta.
OJK menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera kepada pihak yang menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu bersikap jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai tujuan yang telah disepakati dengan pihak bank.
