BBM Subsidi 2026 Tak Naik, Tapi Dibatasi! Ini Aturan Baru Kuota Harian Pertalite & Solar

Resmi Berlaku pada 1 April 2026

JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Pemerintah melalui BPH Migas resmi menetapkan kebijakan pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang akan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Kebijakan ini menyasar dua jenis BBM utama, yakni Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan Biosolar sebagai Jenis BBM Tertentu (JBT).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, pada 30 Maret 2026.

Meski pembatasan diberlakukan, pemerintah memastikan harga BBM subsidi tetap stabil. Melalui Pertamina, distribusi BBM subsidi akan diperketat agar lebih tepat sasaran.

Langkah ini diambil sebagai strategi untuk:

1. Pertalite (RON 90)

Pembelian Pertalite dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk:

Termasuk:

2. Biosolar (Solar Subsidi)

Sementara itu, pembelian Biosolar diatur sebagai berikut:

Kendaraan layanan umum seperti ambulans dan pemadam kebakaran juga dibatasi maksimal 50 liter per hari.

BPH Migas menegaskan bahwa pembelian BBM yang melebihi kuota harian tidak akan mendapatkan subsidi. Artinya:

Sebagai badan usaha penugasan, Pertamina diwajibkan:

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih transparan dan akuntabel. Kebijakan terbaru ini sekaligus mencabut:

Dengan demikian, seluruh aturan lama terkait pengendalian penyaluran BBM subsidi dinyatakan tidak berlaku.

Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menyampaikan bahwa masyarakat diminta menunggu pengumuman teknis lebih lanjut dari pemerintah.

“Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya,” ujarnya.

Exit mobile version