MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pembenahan sistem persampahan di Kota Makassar harus dilakukan secara konkret dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari langkah besar Pemerintah Kota Makassar dalam mengatasi persoalan sampah yang semakin kompleks dari waktu ke waktu.
Salah satu upaya krusial yang kini dijalankan adalah peralihan metode pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari sistem open dumping menuju sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan dan terkontrol.
Transformasi ini ditargetkan rampung dalam kurun waktu 180 hari sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Munafri dalam Rapat Koordinasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik yang berlangsung di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (6/4/2026).
Dalam arahannya, Munafri—yang akrab disapa Appi—menyoroti kondisi pengelolaan sampah yang dinilai sudah mengkhawatirkan karena mulai masuk ke kawasan permukiman dan berdampak pada berbagai sektor, termasuk transportasi dan kesehatan masyarakat.
“Masalah ini tidak bisa lagi dibiarkan. Harus dikendalikan secara serius dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penanganan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat hingga tingkat RT/RW.
Menurutnya, setiap kelurahan harus mulai menerapkan sistem pengolahan sampah berbasis lingkungan, seperti pembangunan biopori, pemanfaatan eco enzyme, hingga pengolahan menggunakan maggot.
“Semua ini bisa dilakukan secara masif jika masyarakat terlibat langsung,” ujarnya.
Selain itu, Munafri juga menekankan pentingnya edukasi kepada warga agar berbagai metode pengolahan sederhana tersebut dapat dipahami dan diterapkan secara luas.
Ia juga meminta adanya sistem kontrol dan evaluasi sejak awal pelaksanaan program agar seluruh kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Target 180 Hari dan Ancaman Sanksi Hukum
Dalam periode 180 hari ke depan, Pemkot Makassar mendorong seluruh program penanganan sampah berjalan paralel, termasuk percepatan proses legal dan administrasi pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Di sisi lain, penataan TPA juga terus dilakukan agar memenuhi standar sanitary landfill.
Munafri mengingatkan, TPA yang tidak memenuhi standar berpotensi ditutup dan bahkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kalau tidak sesuai standar, bisa ditutup. Bahkan ada konsekuensi hukum hingga pidana. Ini harus kita antisipasi bersama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh fasilitas pendukung seperti insinerator memiliki izin resmi sesuai regulasi yang berlaku.
Biaya Tinggi, Hasil Belum Optimal
Munafri turut menyoroti tingginya biaya pengelolaan sampah di Makassar yang dinilai belum sebanding dengan hasil yang dicapai.
Saat ini, biaya pengelolaan sampah di Makassar disebut hampir mencapai Rp1 juta per ton, namun belum mampu menyelesaikan persoalan secara maksimal.
Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Surabaya yang mampu menuntaskan hingga 99 persen persoalan sampah dengan biaya sekitar Rp600 ribu per ton.
“Artinya biaya kita besar, tapi hasilnya belum optimal. Kita harus punya sistem yang terukur setiap hari,” ujarnya.
Wajib Ada RT/RW Percontohan Bebas Sampah
Untuk mempercepat perubahan, Munafri mewajibkan setiap kelurahan memiliki minimal satu RT/RW percontohan sebagai kawasan bebas sampah.
Kawasan ini diharapkan mampu menjalankan sistem pengelolaan sampah secara terintegrasi, mulai dari pemilahan hingga pengolahan di tingkat lokal.
“Minimal satu kelurahan, satu RT/RW bebas sampah. Ini wajib dan harus jadi contoh,” tegasnya.
Optimalisasi TEBA dan Ekonomi Sirkular
Munafri juga menyoroti program TEBA (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) yang dinilai belum berjalan maksimal.
Ia menegaskan TEBA tidak boleh hanya menjadi tempat pembuangan, melainkan harus difungsikan sebagai pusat pengolahan kompos dari sampah organik.
Menurutnya, pengelolaan TEBA harus dilakukan dengan metode yang benar, seperti menumpuk sampah organik dan menutupnya secara berkala dengan material kering agar proses penguraian berjalan optimal.
“Jangan dicampur plastik. TEBA itu untuk kompos, bukan tempat buang sampah biasa,” jelasnya.
Selain itu, Munafri juga mendorong pembentukan tempat penampungan dan pembelian sampah plastik di setiap RT/RW guna menciptakan nilai ekonomi.
Skema ini memungkinkan masyarakat menukar sampah plastik dengan kebutuhan pokok, sekaligus mendorong terbentuknya ekonomi sirkular di tingkat lokal.
“Sampah plastik punya nilai. Jangan dibuang, tapi dikelola agar bisa dimanfaatkan,” tutupnya. (*)
