PADANG, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 6 Maret 2025. Penetapan ini dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.
Namun, upaya perbaikan yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Pada 4 Maret 2026, OJK kemudian meningkatkan status bank tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR), setelah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, khususnya terkait permodalan dan likuiditas.
Langkah tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Seiring kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 menetapkan penanganan PT BPR Sungai Rumbai dengan skema likuidasi.
LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut sebagai bagian dari proses resolusi.
Menindaklanjuti permintaan itu, OJK secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai sesuai ketentuan Pasal 19 dalam regulasi yang berlaku.
Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK juga mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dipastikan tetap aman karena dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.(#)
