OJK Perkuat Tata Kelola Industri Asuransi dan Dana Pensiun, Targetkan Pertumbuhan Lebih Tinggi hingga 2029

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) melalui penerbitan sejumlah regulasi strategis yang berfokus pada aspek prudensial dan pengawasan berbasis risiko.

Langkah ini dilakukan guna memperkuat fondasi industri PPDP sebagai salah satu pilar utama pembiayaan domestik dan mendukung pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa sektor PPDP memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan jangka panjang.

“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujar Ogi dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, sektor PPDP juga berfungsi sebagai pengelola risiko (risk management engine) yang memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif.

Target Pertumbuhan Lebih Agresif

OJK menilai, untuk mencapai target pembangunan nasional, industri PPDP harus mampu tumbuh melampaui laju ekonomi nasional yang diproyeksikan berada di kisaran 5–8 persen.

Dalam pertemuan tahunan industri jasa keuangan 2026, ditargetkan:

Namun, untuk mencapai target RPJMN 2029, dibutuhkan akselerasi lebih tinggi:

Aset Tembus Rp2.992 Triliun

Kinerja sektor PPDP juga menunjukkan tren positif. Hingga akhir Februari 2026, total aset industri PPDP tercatat mencapai Rp2.992 triliun, tumbuh 9,94 persen secara tahunan (year-on-year).

Sementara itu, nilai investasi mencapai Rp2.313 triliun, naik 7,94 persen yoy.

Kontribusi terbesar berasal dari:

Hal ini menegaskan dominasi kedua subsektor tersebut dalam menopang stabilitas industri PPDP secara keseluruhan.

Fokus Regulasi dan Keuangan Berkelanjutan

Menghadapi dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, OJK menilai perlu adanya penguatan kebijakan yang lebih adaptif dan terarah.

Pada 2026, regulasi yang akan diterbitkan difokuskan pada:

Selain itu, OJK juga tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 sebagai panduan implementasi prinsip keberlanjutan.

Roadmap ini diharapkan mampu:

Dengan berbagai langkah strategis tersebut, OJK optimistis sektor PPDP akan semakin kuat dan mampu menjadi motor penggerak pembiayaan nasional di masa depan.

Exit mobile version