MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Puluhan pedagang kaki lima (PKL) bercat kuning di kawasan Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, memilih membongkar lapak mereka secara mandiri setelah puluhan tahun berdiri di atas fasilitas umum (fasum).
Pemandangan pembongkaran lapak ini terlihat sejak Jumat (17/4/2026) malam hingga Sabtu dini hari. Para pedagang secara bergotong royong mengemas barang dagangan mereka tanpa adanya penolakan ataupun gesekan di lapangan.
Lapak-lapak yang sebelumnya berdiri di atas trotoar dan saluran drainase tersebut selama ini dikenal mencolok karena dominasi warna kuning di sepanjang kawasan belakang Pertamina, Jalan Lamuru hingga sekitar SMK 4 Makassar.
Menariknya, para pedagang menunjukkan sikap kooperatif dengan tidak terpengaruh isu provokasi dari pihak luar. Mereka justru mengambil keputusan sendiri untuk membongkar lapak sebagai bentuk dukungan terhadap penataan kota yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar.
Camat Bontoala, Pataullah, mengatakan bahwa langkah ini merupakan hasil pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan pemerintah kepada para pedagang.
“Sejak Jumat malam mereka sudah mulai bongkar sendiri. Insya Allah ditargetkan selesai sampai hari Selasa,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Berdasarkan data di lapangan, terdapat sekitar 60 lapak di kawasan tersebut, namun hanya sekitar 40 lapak yang aktif digunakan. Sebagian di antaranya bahkan telah berdiri selama kurang lebih 30 tahun.
Aktivitas berjualan di atas trotoar dan drainase selama ini dinilai tidak sesuai peruntukan serta berpotensi mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan aliran air.
Meski demikian, proses penataan kali ini berjalan lancar karena para pedagang mulai memahami pentingnya fungsi ruang publik.
Pataullah menegaskan bahwa tidak ada penolakan dari pedagang seperti yang sempat beredar melalui spanduk. Justru sebaliknya, para pemilik lapak menunjukkan kesadaran untuk mendukung penataan kawasan.
“Warga pemilik lapak membantah adanya penolakan. Mereka justru membongkar sendiri lapaknya,” jelasnya.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pendekatan humanis dan komunikasi intensif dari pemerintah mampu menciptakan kesadaran kolektif tanpa harus menimbulkan konflik sosial.
Pemerintah Kota Makassar juga memastikan tetap mencarikan solusi bagi para PKL yang terdampak penertiban, termasuk menyediakan lokasi berjualan yang lebih tertib dan sesuai aturan.
Penertiban ini dilakukan secara bertahap melalui mekanisme Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP2 sebelum akhirnya dilakukan tindakan di lapangan.
Namun dalam kasus PKL Tinumbu, para pedagang justru memilih patuh lebih awal dengan melakukan pembongkaran secara mandiri.
Langkah ini menjadi contoh positif bahwa penataan kota dapat berjalan efektif tanpa konflik, selama dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
