Operasi yang dipimpin Panit III Reskrim, Ipda Muhammad Nasrum, itu berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas judi.
Kelima terduga masing-masing berinisial Lk (55), SA (67), AS (48), SA (50), serta seorang ibu rumah tangga berinisial HA (48).
Kapolsek Tanete Riattang, AKP Budiawan, melalui Ipda Muh. Nasrum menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan warga, kami langsung menuju lokasi dan mendapati para pelaku sementara bermain judi,” ujar Nasrum.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp273 ribu dengan berbagai pecahan, serta satu set kartu remi yang diduga digunakan dalam praktik perjudian.
Menariknya, salah satu terduga pelaku mengaku sebagai oknum anggota LSM di Kabupaten Bone. Selain itu, terdapat pula terduga yang memiliki hubungan keluarga dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai lurah.
“Iya, ada satu orang yang mengaku sebagai anggota LSM di Bone, serta ada juga yang merupakan keluarga dari ASN,” tambahnya.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang meresahkan warga.
Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan turut menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.(far)
-
Aliyah Mustika Ilham: Kolaborasi Jadi Kunci Ketahanan Pangan Makassar dan Nasional -
Aliyah Mustika Jadi Narasumber Makkunrai Kartini Expo 2026, Tekankan Peran Ibu dalam Perlindungan Anak di Era Digital -
Lantik 124 Pejabat, Bupati Gowa Tegaskan Komitmen Loyalitas dan Profesionalisme -
Gelari Pelangi TP PKK Makassar, Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Keluarga dan Pendidikan Anak
