Diskominfosantik Kota Palu Lakukan Audiensi Pembentukan PPID Bersama Komisi Informasi Sulawesi Tengah

PALU, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni melalui kegiatan audiensi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama Komisi Informasi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan pada Selasa (19/05).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari upaya Pemerintah Kota Palu dalam membentuk sistem pengelolaan informasi publik yang lebih terstruktur, profesional, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tim Kerja Pembentukan PPID Kota Palu melakukan koordinasi langsung dengan Komisi Informasi Sulawesi Tengah guna memperoleh penjelasan dan masukan terkait regulasi, mekanisme, serta substansi penting dalam pembentukan dan pengelolaan PPID di lingkungan perangkat daerah. Melalui konsultasi ini, diharapkan proses pembentukan PPID di Kota Palu dapat berjalan secara optimal dan memiliki landasan yang kuat dalam pelaksanaannya, terutama dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, cepat, tepat, dan akuntabel.

Selain membahas aspek regulasi dan teknis pembentukan PPID, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat sinergi antara Pemerintah Kota Palu dengan Komisi Informasi Sulawesi Tengah dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di daerah. Komisi Informasi sebagai lembaga independen yang bertugas menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat memberikan pendampingan serta penguatan pemahaman kepada perangkat daerah terkait pentingnya pengelolaan informasi dan dokumentasi secara profesional.

Pemerintah Kota Palu sendiri terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pembentukan PPID menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan keterbukaan informasi sebagai hak masyarakat sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah kepada publik.

Dengan adanya PPID yang berfungsi secara optimal, masyarakat nantinya diharapkan dapat lebih mudah memperoleh informasi publik yang dibutuhkan, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.

Kegiatan koordinasi dan konsultasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palu dalam membangun budaya keterbukaan informasi di seluruh perangkat daerah, sehingga tercipta pemerintahan yang informatif, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. (ysw/*)

Exit mobile version