JENEPONTO, NEWSURBAN.ID – Setelah memperingati Hari Jadi Lembaga Adat Laiyya Teayya Ri Bangkala ke 25 Tahun, pekan lalu, kini terjadi polemik adanya Lembaga Adat Tandingan dalam satu Wilayah di Kecamatan Bangkala, Jeneponto dan direspon Pemangku Adat yang sebelumnya telah dikukuhkan.
Polemik Kepemimpinan adat di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, mendapat penegasan dari Pemangku Adat setempat. Dalam rapat musyawarah Lembaga Adat Bangkala, yang dihadiri Sejumlah penesehat lembaga dan Ketua Pemangku Adat Bangkala, di Balla Lompoa Allu, Minggu 24 Mei 2026.
Polemik terjadi, adanya Oknum masyarakat di Bangkala, mengaku dirinya sebagai pemangku Adat Kalimporo di Kecamatan Bangkala, yang akan dikukuhkan pada pekan depan, Minggu 31 Mei 2026.
Saiful Mustamu Karaeng Moncong Karaeng Bangkala menyatakan, bahwa secara hukum adat, tidak dibenarkan adanya dua pemangku adat dalam satu kesatuan wilayah di Kecamatan.
“Adat kita dari dulu mengajarkan satu payung, satu komando. Kalau dalam satu wilayah kecamatan ada dua pemangku adat, maka akan terjadi perpecahan dan kebingunan bagi anak kemenakan,” ujar Saiful Mustamu.
Menurutnya, setiap wilayah kecamatan adat atau Lembaga adat hanya memiliki satu struktur kepemimpinan tertinggi yang sah menurut garis keturunan. Keberadaan dua pihak yang sama-sama mengaku sebagai pemangku adat dikhawatirkan memicu dualisme dan melemahkan wibawa lembaga adat.
Pernyataan ini muncul setelah beberapa waktu terakhir muncul klaim ganda pemangku adat di Kecamatan Bangkala. Saiful Mustamu Kareang Moncong semua pihak untuk ke kembali mekanisme adat. “Kalau ada yang merasa berhak, silahkan duduk bersama di Balla Lompoa Allu. Bawa Silsilah keturunan dan Saksi. Kita selesaikan secara Adat sesuai aturan yang berlaku.
Di Jeneponto, cuma ada tiga bekas kerajaan yang diberikan gelar pemangku adat, yaitu Kerajaan Bangkala, Kerajaan Binamu dan Kerajaan Arungkeke.
“Pemberian gelar pemangku adat hanya adat tiga kerajaan di Jeneponto saat itu. Yaitu Bangkala, Binamu dan Arungkeke. Yang mendapat gelar pemangku adat adalah orang yang langsung orang tuanya dilantik sebagai karaeng atau raja dan ibunya sebagai permaisuri,” ujarnya.
Penasehat Lembaga Adat Bangkala, Manggaukang Karaeng Leo yang turut hadir membenarkan pernyataan tersebut.
“Prinsipnya memang satu wilayah satu pucuk Adat. Ini sudah menjadi kesepakatan para leluhur agar adat tetap terjaga. Bahwa segala bentuk aturan, norma, dan perilaku dalam adat istiadat harus berlandaskan pada Hukum adat.
Perlu diingat, kata Manggaukang, bahwa sejarah Bangkala saat itu, setelah Karaeng Kalimporo takluk dari Karaeng Paurang dan Karaeng Banrimanurung yang merupakan Raja Bangkala sejak abad ke XIV tidak ada lagi berkuasa di wilayahnya, yang berkuasa adalah Karaeng Paurang dan Banrimanurung.
Wakil Sekretaris Lembaga Adat Bangkala, Ahmad Sanggu menyatakan, harus ada sanksi adat dan sanksi sosial yang harus diberikan kepada Oknumnya yang mengaku sebagai Pemangku Adat Kalimporo.
“Ini sudah menyangkut harkat dan martabat Keturunan Para Karaeng Ri Bangkala. Seakan-akan ini Oknum mau memisahkan diri dari Bangkala dan Tidak mengakui lagi pemangku Adat Bangkala,” tegasnya.
Terus terasng, kata dia, sudah sangat meresahkan, dan mengancam timbulnya kegaduhan di tengah masyarakat, merusak tatanan adat istiadat yang selama ini berkembang dalam wilayah masyarakat adat Bangkala.
“Tidak bisa lagi ada pemangku adat di Bangkala selain Kakaraengang ri Bangkala. Kalimporo sudah lama taklut dan dileburkan, ini pengaburan sejarah,” tegasnya.
Kalau membentuk kerukunan keluarga tidak ada masalah, asal jangan mengangkat diri sebagai pemangku adat, dan harus dilawan jika mengangkat dirinya sebagai Pemangku Adat Kalimporo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak oknum yang mengklaim dirinya sebagai pemangku adat tandingan di Kalimporo belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap polemik ini cepat selesai agar program pembangunan dan kegiatan sosial adat di Wilayah Bangkala tidak terganggu. (*)
