BONE, NEWSURBAN.ID – Ketua DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Andi Tenri Walinonong, dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang staf Sekretariat DPRD Bone.
Laporan tersebut diajukan oleh Yuli Novita Sari (29), tenaga PPPK Paruh Waktu pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Bone, pada Rabu malam (22/7/2026).
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone dengan Nomor: LP/450/VII/2026/SPKT/RES BONE tertanggal 22 Juli 2026.
Usai membuat laporan, Yuli Novita Sari menceritakan kronologi kejadian yang menurut pengakuannya bermula saat dirinya mendapat tugas menyiapkan hidangan untuk dua tamu yang berkunjung ke Kantor DPRD Bone.
Ia menuturkan, setelah salah seorang tamu meninggalkan lokasi, seorang staf lain diminta mengambil sisa kue yang berada di ruang lounge untuk dibawa ke kantin atas permintaan Ketua DPRD Bone. Saat itu, Yuli mengaku hanya menanyakan keberadaan kue tersebut kepada rekannya.
“Saat staf itu pergi ambil kue, saya hanya sempat bertanya, ‘Kemana kue yang tadi di sini?’ Terus dia bilang dibawa ke kantin karena diminta Ibu Ketua. Jadi saya diam. Beberapa saat setelah itu saya diminta datang ke kantin. Di situ saya belum sempat menjelaskan apa-apa, kue yang tadi langsung dilumuri ke wajah saya, terus disiram air botol lalu dilempar pakai botol itu,” ungkap Yuli kepada wartawan.
Menurut Yuli, peristiwa tersebut terjadi di depan kantin DPRD Bone dan disaksikan oleh sejumlah pegawai yang berada di lokasi. Ia mengaku merasa dipermalukan karena kejadian itu berlangsung di hadapan banyak orang.
“Di situ banyak yang lihat saya dan tidak satu pun yang mencoba menghalangi saya diperlakukan begitu. Saya bahkan belum sempat menjelaskan apa-apa, saya langsung diperlakukan seperti itu,” ujarnya.
Merasa keberatan atas perlakuan yang dialaminya, Yuli kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bone agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan WhatsApp belum mendapat respons.
Wartawan juga telah berupaya meminta keterangan kepada Sekretaris DPRD Bone, Andi Muchlis. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan juga belum memberikan jawaban.
Kasus ini kini ditangani oleh Polres Bone. Aparat kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan. Proses hukum selanjutnya akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.(far)
