Kasus Rabies Meningkat, Camat Tomoni Timur Lakukan Langkah Vaksinasi

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID – Sebanyak 96 Kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Hal ini terungkap setelah audiensi dokter hewan dan pihak Puskesmas Tomoni Timur dengan Camat Tomoni Timur Yulius di ruang kerjanya, Selasa, 11 Agustus 2026.

Kondisi itu mendorong pemerintah kecamatan bersama dokter hewan dan Puskesmas Tomoni Timur membahas rencana vaksinasi rabies di wilayah tersebut.

Berdasarkan data UPTD Puskesmas Tomoni Timur, mulai Januari sampai Juli 2026 tercatat 96 kasus gigitan. Terdiri atas 47 laki-laki dan 49 perempuan. Sementara berdasarkan jenis HPR, kasus tersebut melibatkan 51 anjing dan 45 kucing.

Dokter hewan Gusti Made mengatakan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur, khususnya Bidang Kesehatan Hewan, berencana melaksanakan vaksinasi rabies di Kecamatan Tomoni Timur dalam waktu dekat.

“Mungkin setelah kegiatan HUT RI, mengingat saat ini seluruh warga maupun pihak kecamatan dan desa sibuk dengan perayaan hari ulang tahun kemerdekaan. Kita ambil waktu yang lowong,” kata Gusti Made.

Baca juga: Penyakit Rabies dan Hipertensi Kian Jadi Ancaman Warga Tomoni Timur

Menurut dia, vaksinasi nantinya akan diarahkan ke desa-desa yang memiliki populasi HPR tinggi sekaligus mencatat kasus gigitan cukup banyak.

Desa Pattengko menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian. Dalam rekapitulasi Puskesmas, Pattengko tercatat sebagai wilayah dengan kasus gigitan tertinggi, yakni 24 kasus, kemudian Margomulyo dan Kertoraharjo.

Gusti Made mengatakan keterbatasan ketersediaan vaksin membuat pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan berdasarkan skala prioritas. “Jumlah vaksin sangat terbatas sehingga harus ada skala prioritas,” ujarnya.

Camat Tomoni Timur Yulius menyambut baik rencana vaksinasi tersebut. Menurut dia, langkah itu penting untuk mengurangi risiko gigitan HPR sekaligus mencegah kemungkinan meluasnya persoalan rabies di tengah masyarakat.

Baca juga: Camat Yulius Tegaskan Cegah Angkah Kasus Penularan Rabies di Tomoni Timur  

Namun, camat mengatakan pencegahan rabies tidak cukup hanya dengan vaksinasi. Pemilik hewan juga harus bertanggung jawab terhadap hewan peliharaannya.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar mematuhi Peraturan Bersama Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kerja Sama Antar Desa Penanggulangan Rabies.

“Masyarakat harus patuh terhadap aturan yang telah disepakati bersama. HPR harus diperhatikan kesehatan dan kesejahteraannya serta tidak dibiarkan berkeliaran sehingga berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Yulius.

Data Puskesmas Tomoni Timur juga menunjukkan kasus gigitan terjadi setiap bulan selama periode Januari hingga Juli. Pada Januari tercatat 9 kasus, Februari 16 kasus, Maret 13 kasus, April 11 kasus, Mei 18 kasus, Juni 14 kasus dan Juli 16 kasus berdasarkan rincian korban laki-laki dan perempuan dalam tabel rekapitulasi.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan HPR di Tomoni Timur tidak bersifat sporadis. Karena itu, vaksinasi, pengawasan terhadap hewan peliharaan dan kepatuhan pemilik terhadap aturan desa menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. (*)

Exit mobile version