Pemkot Makassar-BPN Perkuat Sinergi, Penertiban dan Kepastian Hukum Aset Kota

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kota Makassar memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk membenahi tata kelola administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.

Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Administrasi Pertanahan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kota Makassar.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si., di Balai Kota Makassar, Senin (31/8/2026).

“Kerja sama dan kolaborasi antara Pemkot dan BPN ini menjadi napas dari proses menjaga aset dan pembangunan yang ada di Kota Makassar,” ujar Munafri.

Menurut Munafri, kerja sama tersebut bukan sekadar upaya mempercepat pelayanan administrasi pertanahan. Sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga diarahkan untuk memperkuat pengamanan aset milik Pemerintah Kota Makassar, mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung penataan kawasan perkotaan.

Munafri menegaskan, kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar harus menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus mendukung pembangunan kota.

Ia mengatakan, akselerasi pelayanan yang dilakukan Kantor Pertanahan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.

“Ada beberapa poin penting dalam PKS ini. Kolaborasi dengan SKPD merupakan bagian penting dari pembangunan kota yang harus terus dipertahankan seiring dengan semakin pesatnya pembangunan di Makassar,” tuturnya.

Melalui kerja sama tersebut, sejumlah aspek strategis akan disinergikan. Di antaranya optimalisasi administrasi pertanahan, percepatan pelayanan, pengamanan aset Pemerintah Kota Makassar, serta penguatan basis data pertanahan yang dapat mendukung pengelolaan pemerintahan dan pembangunan.

Kolaborasi itu kemudian diturunkan melalui sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Munafri menekankan bahwa pembangunan Kota Makassar harus berjalan berdasarkan perencanaan yang telah disusun. Karena itu, setiap pemanfaatan ruang harus memiliki dasar aturan dan tujuan yang jelas agar arah pembangunan kota tetap tertata.

Ia juga meminta agar nota kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi segera diterjemahkan menjadi kerja sama teknis dan dilaksanakan di lapangan.

“Yang lebih penting lagi, pertemuan ini tidak hanya menjadi sebuah bentuk seremonial antara pemerintah kota dan kantor pertanahan. Kami berharap ini cepat bisa kita eksekusi secara bersama-sama,” tegasnya.

Sejumlah PKS kemudian disiapkan antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tata Ruang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar.

Salah satunya adalah PKS antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dan Dinas Pertanahan Kota Makassar yang berfokus pada percepatan pendaftaran tanah sekaligus optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Kota Makassar.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi dan pendaftaran tanah serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui koordinasi lintas sektor.

Sementara itu, kerja sama Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan Dinas Tata Ruang diarahkan pada integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan aspek perlindungan lahan pertanian dapat terakomodasi dalam kebijakan tata ruang, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan perkotaan dan keberlanjutan fungsi lahan.

Kolaborasi juga mencakup percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Di bidang pendapatan daerah, kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dan Bapenda mencakup integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data pertanahan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Adapun kerja sama antara DPMPTSP Kota Makassar dan Kantor Pertanahan Kota Makassar diarahkan pada penyelenggaraan layanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang pada Mal Pelayanan Publik.

Sinergi tersebut diharapkan menghadirkan pelayanan yang semakin terintegrasi, khususnya bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan layanan pertanahan maupun tata ruang.

Fokus Lindungi Aset Pemkot

Munafri mengatakan, salah satu fokus yang harus segera ditindaklanjuti adalah penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kota Makassar, khususnya untuk memastikan kepastian dan kedudukan hukum aset-aset milik Pemerintah Kota Makassar.

Menurutnya, kejelasan status hukum aset daerah sangat penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. Di sisi lain, kepastian hukum juga memastikan aset pemerintah dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan serta pelayanan masyarakat.

Karena itu, Munafri meminta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Makassar lebih proaktif memanfaatkan ruang koordinasi dan konsultasi yang telah dibuka oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar.

“Bapak Ibu dari kepala SKPD juga bisa lebih proaktif untuk terus datang, berkomunikasi, berkonsultasi untuk memastikan target-target yang kita akan jalankan di seluruh lingkup SKPD,” katanya.

Munafri juga mengingatkan bahwa sinergi Pemkot Makassar dan BPN tidak hanya berkaitan dengan aset maupun administrasi pertanahan, tetapi juga harus memberikan dampak terhadap target penerimaan daerah.

Karena itu, seluruh kesepakatan yang telah dibuat harus diterjemahkan ke dalam pelaksanaan konkret di lapangan.

“Kerja sama ini harus berjalan tidak hanya di tataran perjanjian, tapi memang harus turun di tataran eksekusi yang baik di antara dua belah pihak,” imbuh Appi.

Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan semangat kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi di Makassar.

Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan tidak seharusnya diarahkan untuk mencari pihak yang paling benar atau paling salah, tetapi mencari jalan keluar yang dapat diterima dan dijalankan bersama sesuai ketentuan hukum.

“Sehingga capai target dan kegiatan kita, proses pembangunan yang ada di Kota Makassar bisa berjalan dengan baik dengan saling support, saling sinergi dan bekerja sama,” pungkasnya.

Tindak Lanjut MCP KPK

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat sinergi di bidang administrasi pertanahan serta peningkatan pelayanan publik.

Johanis menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Makassar atas kesempatan menerima jajaran Kantor Pertanahan Kota Makassar sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepakatan.

Menurutnya, nota kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan Pemerintah Kota Makassar dalam berbagai urusan pertanahan dan tata ruang.

“Setelah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan, nanti akan ditindaklanjuti juga dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara SKPD terkait dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar,” ujar Johanis.

Ia menjelaskan, PKS akan melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai bidang dan kewenangan masing-masing. Dengan demikian, nota kesepakatan antara Wali Kota Makassar dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar akan diterjemahkan menjadi kerja sama yang lebih teknis dan konkret.

Johanis juga mengungkapkan, penandatanganan nota kesepakatan dan PKS tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Ia menyebut pembahasan mengenai langkah tersebut sebelumnya telah dilakukan dalam agenda MCP KPK pada 29 April 2026 di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

“Perlu kami laporkan ke Pak Wali Kota bahwa terkait dengan penandatanganan baik nota kesepakatan maupun perjanjian kerja sama ini adalah menindaklanjuti program MCP Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang dilakukan pada tanggal 29 April 2026 lalu di Aula Kantor Gubernur,” jelasnya.

Johanis berharap kesepakatan tersebut segera ditindaklanjuti melalui implementasi bersama sehingga memberikan manfaat nyata dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pelayanan publik di Kota Makassar.

Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kota Makassar memiliki posisi strategis dalam mendukung pemerintah daerah. Meski merupakan instansi vertikal pemerintah pusat, pelaksanaan tugas dan pelayanan Kantor Pertanahan berada di wilayah Kota Makassar.

“Eksistensi dari Kantor Pertanahan Kota Makassar memang kami adalah instansi pusat yang bekerja di daerah,” katanya.

Karena itu, koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kota Makassar menjadi penting untuk memastikan berbagai urusan pertanahan dapat ditangani bersama sesuai tugas, fungsi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apa yang kita lakukan, mendukung dan mewujudkan administrasi pertanahan yang semakin tertib,” tukasnya. (*)

Exit mobile version