LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianez, S.H., menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.
Kedua perkara tersebut yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah serta pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale.
Berthy memastikan proses hukum terhadap kedua perkara tersebut terus berjalan. Ia menegaskan penyidik tidak akan menghentikan proses sebelum perkara memperoleh kejelasan hukum berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Saya pastikan, kalau saya sudah maju, pantang untuk mundur. Tidak akan mundur,” tegas Berthy saat menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) di Kantor Kejari Luwu Timur, Senin (7/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Berthy di tengah keresahan sebagian masyarakat yang mempertanyakan perkembangan penanganan kedua perkara tersebut.
Penyidikan Berjalan, Penetapan Tersangka Tunggu Alat Bukti
Berthy menjelaskan, penanganan perkara korupsi dilakukan melalui tahapan hukum yang harus dijalankan secara cermat dan berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata untuk mengejar ekspos media.
Menurutnya, proses penyelidikan sebelumnya dilakukan secara tertutup untuk menghindari kegaduhan sebelum penyidik memperoleh bukti yang dinilai memadai.
Setelah melalui proses tersebut, status kedua perkara kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Berthy menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk dalam penetapan tersangka.
Ia mengingatkan, penetapan tersangka yang dilakukan secara tergesa-gesa tanpa dukungan alat bukti yang kuat dapat membuka ruang bagi gugatan praperadilan.
“Kalau kami grusa-grusu menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat, ujungnya kami akan diprapradilankan,” ujarnya.
Menurut Berthy, tujuan penyidikan bukan sekadar menetapkan seseorang sebagai tersangka. Konstruksi perkara harus kuat agar dapat dipertanggungjawabkan hingga proses persidangan.
“Tujuan kami bukan cuma sampai penyidikan, tapi harus terbukti di persidangan dan memulihkan kerugian negara,” tegasnya.
Kasus Seragam Sekolah, Puluhan UKM Didalami
Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Timur masih mendalami keterlibatan puluhan usaha kecil dan menengah (UKM) yang terlibat dalam proyek tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan rangkaian fakta dan alat bukti yang nantinya menjadi dasar dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Berthy mengatakan langkah tersebut diperlukan agar proses hukum yang dilakukan memiliki dasar pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana CSR PT Vale, penyidik telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil penghitungan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang masih ditunggu penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara.
“Begitu alat bukti lengkap dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP keluar, tidak segan-segan, hari itu juga langsung kami tetapkan tersangkanya,” cetus Berthy.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kejari Luwu Timur masih menempatkan kecukupan alat bukti dan hasil penghitungan kerugian negara sebagai bagian penting sebelum mengambil langkah penetapan tersangka.
MUAK Pertanyakan Perkembangan Kasus
Kedatangan Aliansi MUAK ke Kantor Kejari Luwu Timur dilatarbelakangi keresahan masyarakat terhadap perkembangan penanganan dua perkara tersebut.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, muncul anggapan di sebagian masyarakat bahwa penanganan perkara berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Perwakilan MUAK, Jois, mengatakan kondisi tersebut juga berdampak terhadap pihak-pihak yang selama ini ikut mengawal perkembangan kasus.
“Masyarakat mengejek kami, katanya percuma dikawal karena kasusnya sudah selesai di tingkat penyidik saja dan tidak akan ada tersangkanya. Makanya hari ini kami datang untuk mendengar langsung komitmen dari Kajari,” ujar Jois.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi MUAK untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai perkembangan penanganan kedua perkara.
Setelah mendengarkan penjelasan teknis serta komitmen Kajari Luwu Timur, massa Aliansi MUAK kemudian membubarkan diri secara tertib.
Hingga kini, proses penyidikan kedua perkara masih berlanjut. Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans CSR, penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Sementara itu, perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah masih dalam tahap pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kejari Luwu Timur menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga alat bukti dinilai cukup dan perkara dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
