MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 Makassar tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama yang berlangsung di Aula Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (17/9/2026).
Penandatanganan dihadiri jajaran eksekutif dan legislatif Kota Makassar sebagai bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran daerah.
Appi Tekankan Pembenahan APBD Perubahan Makassar
Bagi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi, kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 tidak sekadar menjadi agenda tahunan dalam siklus penganggaran daerah.
Momentum tersebut, kata Appi, sekaligus menjadi bagian dari upaya membenahi pola pengelolaan APBD Perubahan Makassar agar lebih terukur, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penyesuaian terhadap penganggaran program dan kegiatan prioritas hingga akhir tahun anggaran,” tutur Appi.
Menurutnya, pembahasan perubahan anggaran dilakukan melalui evaluasi bersama antara Pemkot Makassar dan DPRD, khususnya terhadap pola pengelolaan anggaran sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga kemampuan penyerapan anggaran oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Munafri mengatakan evaluasi diperlukan karena masih terdapat pola penganggaran di internal pemerintahan yang belum sepenuhnya terukur.
Pembenahan, lanjutnya, tidak dapat dilakukan sekaligus. Proses tersebut harus berjalan secara bertahap sembari memastikan setiap OPD mampu mengejar target dan progres program yang telah ditetapkan.
“Kita memaksimalkan apa yang menjadi target sehingga progresnya itu bisa kita kejar,” kata Munafri.
Pemkot Makassar Dorong Anggaran Lebih Terukur
Munafri menegaskan Pemkot Makassar ke depan tidak ingin OPD hanya berorientasi pada besarnya anggaran maupun banyaknya program dan kegiatan.
Setiap anggaran, kata dia, harus memiliki perencanaan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta mampu mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Penataan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas serapan anggaran sekaligus menekan potensi terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
“Kita pasti kejar (SiLPA). Tahun lalu sudah ada persen peningkatan, ada beberapa hal yang memang harus kita lakukan sedikit perubahan,” ujarnya.
Menurut Munafri, perubahan hasil tidak akan terjadi apabila pemerintah tetap mempertahankan pola kerja yang sama.
Karena itu, evaluasi terhadap cara kerja dan mekanisme penganggaran menjadi bagian penting dalam pembenahan APBD Kota Makassar.
“Kalau caranya sama yang kita lakukan, pasti hasilnya sama. Sehingga kita harus mencari cara yang berbeda untuk mendapatkan hasil yang berbeda,” tutup Appi.
Banggar DPRD Makassar Beri Catatan
Sementara itu, Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar Andi Suharmika menyampaikan sejumlah catatan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah.
“Catatan tersebut menjadi bahan penyempurnaan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh bapak Wali Kota melalui TAPD bersama perangkat daerah,” katanya.
Salah satu perhatian Banggar DPRD Makassar berkaitan dengan penyampaian data dalam proses pembahasan anggaran.
Banggar meminta agar pengajuan data oleh TAPD dan perangkat daerah dilakukan secara sinergis dan terintegrasi di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bappeda.
Dengan mekanisme tersebut, data yang disampaikan kepada DPRD diharapkan memiliki validasi dan akurasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta sistem informasi pemerintahan daerah.
“Akurasi data menjadi faktor penting agar proses pembahasan anggaran dapat berjalan efektif dan produktif,” kata politisi Golkar tersebut.
Banggar Minta Penyesuaian Anggaran Dilakukan Selektif
Andi Suharmika juga menekankan pentingnya penyerasian anggaran belanja yang dilakukan TAPD secara selektif, namun tetap terukur dan berdasarkan kondisi faktual.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar penyesuaian anggaran benar-benar dapat mengakomodasi kebutuhan program yang menjadi prioritas dan mendesak untuk dilaksanakan perangkat daerah.
“Hal itu diperlukan agar penyesuaian anggaran benar-benar dapat mengakomodasi kebutuhan prioritas dan mendesak dari program yang akan dilaksanakan perangkat SKPD,” tukasnya.
Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 Makassar menjadi salah satu tahapan penting dalam penyesuaian kebijakan penganggaran daerah hingga akhir tahun anggaran. Pemerintah Kota Makassar dan DPRD selanjutnya akan menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai tahapan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
