JAKARTA, NEWSURBAN.ID โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Regulasi tersebut menjadi bagian dari persiapan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Kedua regulasi tersebut diterbitkan OJK pada 17 September 2026 dan diumumkan melalui siaran pers pada 18 September 2026. Regulasi yang diterbitkan yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti ke OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Penerbitan dua POJK ini merupakan langkah awal OJK dalam menjalankan mandat yang diberikan melalui Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Melalui ketentuan tersebut, OJK memperoleh mandat untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Pengawasan BMKS Beralih dari Bappebti ke OJK
Salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut adalah pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti kepada OJK.
Berdasarkan POJK Nomor 15 Tahun 2026, OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai 1 Januari 2027. Ketentuan ini sekaligus menjadi dasar bagi proses transisi kewenangan dari Bappebti menuju OJK.
Dalam masa persiapan, OJK dapat berkoordinasi dengan Bappebti untuk memastikan proses peralihan berjalan sesuai ketentuan. Persiapan tersebut antara lain mencakup identifikasi dan permintaan data maupun informasi mengenai transaksi, mekanisme transaksi, pelaku kegiatan, serta sarana dan prasarana perdagangan BMKS.
OJK juga dapat melakukan pemetaan dan reviu terhadap perizinan dan regulasi terkait BMKS, mengevaluasi kesiapan serta kemampuan pelaku usaha, menyiapkan sumber daya untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, serta mempersiapkan penerimaan dokumen dan data yang diperlukan.
Langkah tersebut dirancang untuk memastikan peralihan kewenangan berlangsung secara terukur dan tidak menimbulkan kekosongan dalam aspek pengaturan maupun pengawasan.
Perizinan yang Sudah Ada Tetap Berlaku
POJK Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur keberlanjutan proses perizinan yang berkaitan dengan BMKS.
Setelah kewenangan pengaturan dan pengawasan beralih, proses perizinan, persetujuan, dan pendaftaran yang sebelumnya masih dalam proses penyelesaian di Bappebti akan dilanjutkan oleh OJK berdasarkan ketentuan POJK.
Sementara itu, perizinan terkait BMKS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi sampai dengan 31 Desember 2026 dinyatakan tetap berlaku.
Namun, ketentuan tersebut memiliki pengecualian terhadap penyelenggara bursa, lembaga yang menjalankan fungsi kliring dan penjaminan, lembaga yang menyelenggarakan fungsi kustodian elektronik, serta lembaga yang menjalankan fungsi penilai kesesuaian.
Dengan pengaturan tersebut, proses transisi tidak hanya menyangkut perpindahan kewenangan pengawasan, tetapi juga mencakup kesiapan kelembagaan, data, perizinan, pelaku usaha, dan infrastruktur pendukung BMKS.
BMKS Ditargetkan Menjadi Infrastruktur Pasar yang Terintegrasi
OJK menjelaskan, pengaturan BMKS diarahkan untuk membangun infrastruktur pasar yang dapat menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.
Pengaturan tersebut juga ditujukan untuk memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko.
Dalam POJK Nomor 15 Tahun 2026, BMKS didefinisikan sebagai sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.
Sistem tersebut didukung ekosistem pendanaan dan instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme yang mencakup harga, mutu, penyelesaian transaksi, serta manajemen risiko.
Sementara itu, melalui POJK Nomor 16 Tahun 2026, OJK memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS. Ruang lingkupnya mencakup pelaku kegiatan perdagangan, perdagangan dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas.
Integrasikan Perdagangan hingga Penyelesaian Transaksi
Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem. Di dalamnya terdapat integrasi fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
OJK menetapkan sejumlah prinsip yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan BMKS, antara lain keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.
Aspek pelindungan pengguna jasa juga menjadi bagian dari regulasi tersebut. OJK menyebut ketentuan ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa.
OJK Siapkan Transisi hingga BMKS Beroperasi
Peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke OJK akan berlaku mulai 1 Januari 2027, bertepatan dengan saat BMKS beroperasi sebagaimana dijelaskan dalam siaran pers OJK.
Sementara itu, POJK Nomor 15 Tahun 2026 sendiri mulai berlaku sejak 17 September 2026. Adapun POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Dalam penjelasan POJK Nomor 15 Tahun 2026, OJK menyatakan aturan mengenai penahapan peralihan diperlukan untuk memberikan landasan bagi persiapan pelaksanaan kewenangan sekaligus memastikan keberlangsungan proses pengaturan dan pengawasan.
Regulasi tersebut juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum selama masa transisi sehingga penyelenggaraan transaksi BMKS dapat berlangsung secara tertib dan berkesinambungan hingga kewenangan OJK berlaku penuh.
Dengan diterbitkannya kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berdaya saing. OJK juga mengharapkan BMKS mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya serta mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
