Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Makassar terkait pelaku usaha kelab malam, karaoke, dan diskotik, Kamis (15/10/2026), anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Buhanuddin, mengungkapkan masih menemukan sejumlah usaha yang izinnya telah kedaluwarsa atau tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Ia meminta para pelaku usaha segera membenahi perizinan, termasuk memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi.
Andi Makmur menegaskan, DPRD pada prinsipnya mendukung investasi dan perkembangan usaha di Kota Makassar.
Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan, terutama terkait perizinan dan kewajiban perpajakan.
“Saya memulai dengan satu pendekatan sederhana bahwa Kota Makassar ini adalah kota yang sama-sama kita cintai, kota yang memberi banyak manfaat bagi kita semua, terkhusus bagi orang-orang yang ingin berinvestasi di Kota Makassar,” kayanya dalam RDP.
Menurutnya, perkembangan Kota Makassar seharusnya tidak menjadi penghalang bagi siapa pun untuk berinvestasi.
Meski demikian, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
“Kota Makassar, tentu dengan perkembangan setiap saat, itu tidak akan pernah menghalangi orang untuk melakukan investasi siapapun orangnya,” ungkapnya.
Politisi PKB itu mengingatkan bahwa pelaku usaha tidak boleh mengabaikan kewajiban administrasi hanya karena bisnisnya telah berjalan.
Andi Makmur mengaku prihatin setelah menemukan sejumlah tempat usaha yang dokumen perizinannya tidak lagi berlaku saat Komisi A melakukan kunjungan lapangan.
“Beberapa waktu yang lalu, kami sangat, sangat miris. Kami menemukan begitu banyak orang. Ketika kami berkunjung ke situ, hampir rata-rata izinnya pertama mati,” ujarnya.
Selain persoalan izin yang kedaluwarsa, ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara izin awal dan kegiatan usaha yang berlangsung di lapangan.
Ia mencontohkan usaha yang awalnya mengantongi izin sebagai restoran, tetapi kemudian mengembangkan kegiatan usaha lain tanpa kejelasan penyesuaian perizinan.
“Masih banyak izin yang tidak jalan. Awalnya izinnya restoran, tapi begitu menambah ada pangkasnya, ada apa dan segala macam,” kata dia.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi A melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam rapat dengar pendapat.
Pelibatan PTSP diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada pelaku usaha mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, dokumen yang belum lengkap, serta tahapan pengurusan izin yang perlu dilalui.
Andi Makmur mengakui proses pengurusan perizinan terkadang melibatkan sejumlah tahapan.
Karena itu, komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha dinilai penting agar persoalan administrasi tidak berlarut-larut.
“PTSP kami libatkan untuk memastikan bahwa semua yang ada, semua jalan untuk memastikan izin ini bisa keluar. Kami sengaja melibatkannya supaya bisa kita tahu, oh ini yang melengkapinya, ini yang belum lengkap,” jelasnya.
Ia berharap forum tersebut menjadi ruang komunikasi antara pemerintah, DPRD, asosiasi, dan para pengusaha untuk mencari solusi atas kendala perizinan.
Menurutnya, keberadaan asosiasi pengusaha dapat menjadi jembatan untuk menyampaikan informasi dan mengoordinasikan kebutuhan anggotanya kepada pemerintah.
Andi Makmur menilai komunikasi melalui asosiasi akan lebih efektif dibandingkan jika DPRD harus terus-menerus melakukan kunjungan ke setiap tempat usaha untuk memeriksa persoalan yang sama.
Di sisi lain, Andi Makmur menyayangkan sejumlah pelaku usaha yang diundang menghadiri rapat tersebut tidak hadir.
Padahal, RDP itu menjadi kesempatan bagi pengusaha untuk menyampaikan kendala yang dihadapi sekaligus mendapatkan penjelasan langsung mengenai kewajiban perizinan mereka.
“Saya jujur saja agak miris ini, begitu banyak perusahaan, usaha yang menjalankan bisnisnya di Kota Makassar diundang tidak datang,” ujarnya.
Ia menilai partisipasi pelaku usaha sangat dibutuhkan agar persoalan yang selama ini muncul dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan jalan keluar.
Andi Makmur bahkan menyebut ketidakhadiran pengusaha akan menjadi bahan pembahasan bersama anggota Komisi A dan pimpinan DPRD Makassar.
Karena itu, ia mengingatkan para pelaku usaha yang merasa izin usahanya belum lengkap atau hampir kedaluwarsa agar segera melakukan pembenahan.
“Pimpinan rapat sore hari ini, saya tentu menyarankan, bagi teman-teman yang merasa tidak memiliki izin, izinnya sudah hampir mati, percepat,” jelasnya.
Andi Makmur juga mengingatkan bahwa persoalan perizinan yang tidak tertangani dengan baik berpotensi membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan.
Ia mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama anggota Komisi A DPRD Makassar untuk memeriksa dokumen perizinan sejumlah tempat usaha.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia menduga ada oknum yang mengambil peran dalam persoalan perizinan.
Namun, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut agar persoalannya menjadi jelas.
“Saya beberapa waktu lalu juga melakukan sidak bersama teman-teman Komisi A, semua izinnya di-check. Saya sudah bisa pastikan bahwa ini ada oknum yang mengambil peran di sini,” jelasnya. (*)
