MetroNewsParlemen

DPRD Makassar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut berlangsung di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Kamis, (9/11/2023).

Turut hadir dalam sosialisasi ini, beberapa narasumber yakni Puspito Hargono, Muhammad Idris Ahmad, dan Humas DPRD Makassar.

Baca Juga: Tiga Wakil Ketua DPRD Makassar Pimpin Rapat Bamus Bahas APBD 2024

Muhammad Idris Ahmad mengingatkan soal kawasan tertentu yang-dilarang untuk merokok. Sebagaimana yang-diatur dalam perda KTR.

“Apa saja itu, ada rumah ibadah, sekolah, taman bermain anak, pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit itu tidak boleh kita merokok,” jelasnya.

Namun, Plt Direktur Utama PD Rumah Pemotongan Hewan Makassar ini menyayangkan perda ini mesti belum sepenuhnya-dipatuhi. Ia meminta adanya ketegasan.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti Terima Keluhan Warga Tiga Kecamatan Soal Krisis Air Bersih dan Lampu Jalan

“Bayangkan saja di sekolah saja itu di sampingnya toko pastinya ada menjual rokok, jadi ini perlu ada kebijakan,” tambahnya.

Sementara itu, narasumber, Puspito Hargono mengatakan perda KTR berhasil diterapkan ketika ada peran masyarakat. Percuma bila mereka tidak mematuhi.

“Kalau masyarakat tidak mematuhi kawasan apa saja yang dilarang untuk merokok itu sama saja perda ini percuma ada. Sama halnya dengan perda yang lain,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bagi perokok yang mendekati anak bayi. Sebab, penularan dari rokok sangat cepat apalagi bayi begitu rentan.

Baca Juga: Motivasi Pegawai dan Staf, Sekwan DPRD Makassar: Jaga Kedisiplinan Jalankan Tugas

“Jangan sampai mendekat, apalagi ini bapak-bapak yang masih bau rokok padahal ada anaknya masih bayi,” lanjutnya.

Humas DPRD Makassar berharap masyarakat dapat memahami perda KTR. Peraturan ini juga bisa diakses lewat website DPRD.

Begitu pula dengan perda lainnya. Ia juga mempersilahkan ketika ada aspirasi perihal revisi perda jika tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Bapak ibu bisa akses di website kami. DPRD Makassar juga punya aplikasi yang dinamai Ajamma untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya. (*)

Cek berita dan artikel lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button