Pemerintah Kota Palu terpaksa menerapkan PPKM Mikro menyusul adanya lima kelurahan di wilayah itu masuk zona merah.
PALU, NEWSURBAN.ID — Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido mengatakan, Pemerintah Kota Palu akan memberlakukan PPKM Mikro pada 6-20 Juli 2021. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro itu, menyusul sejumlah kelurahan terdeteksi masuk zona merah.
Kepada wartawan, Selasa, 6 Juli 2021 dalam konferensi pers di Command Center Kota Palu ini, Reny menyatakan, ada lima kelurahan di kota Palu yang masuk dalam zona merah Covid-19.
Ia menyebutkan wilayah Kota Palu yang masuk zona merah adalah Kelurahan Birobuli Utara, Birobuli Selatan, Palupi, Tanamodindi, dan Talise.
Selain zona merah, ada 12 kelurahan lainnya yang masuk dalam zona hijau Covid-19. Ia meminta agar tim menjaga 12 kelurahan ini, agar tidak menjadi zona kuning, orange, ataupun merah.
“Zona kuning ada 19 kelurahan dan zona orange ada 10 kelurahan. Kita harus menjaga agar 12 kelurahan tetap zona hijau dan mengupayakan zona merah terkendali,” ungkapnya.
Menurutnya, penyumbang kasus positif Covid-19 di Kota Palu pada bulan Juli ini, terbanyak dari kontak erat. Bukan karena kasus pelaku perjalanan.
Langkah Konkret Pemkot Palu Menuju Zona Hijau
Untuk itu, kata Reny, Pemkot Palu akan melakukan langkah-langkah untuk menekan angka penularan Covid-19. Sehingga Kota Palu bergerak ke zona hijau.
Langkah-langkah konkret itu, antara lain vaksinasi secara masif, operasi Yustisi tiga kali sehari, hingga pemberlakukan zonasi di setiap kelurahan.
“Khusus zona merah, Lurah tidak akan memberikan izin pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” tegas Reny.
Sebelumnya, Kota Palu masuk dalam daftar 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Pengetatan tersebut berlaku 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. (hms/ysf)