Sejumlah wilayah masuk zona merah penularan Covid-19 memaksa Pemerintah Kota Palu menerapkan PPKM Mikro. Tim gabungan merespons dengan menyisir sejumlah kafe dan pusat keramaian.
PALU, NEWSURBAN.ID — Terapkan PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro) Pemerintah Kota Palu langsung menerjunkan tim gabungan. Tim ini, bergerak ke sejumlah titik untuk melakukan penertiban.
Penerapan PPKM Mikro di Kota Palu mengacu pada surat edaran Wali Kota Palu No. 3 tahun 2021. Surat edaran itu, memuat sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.
Mengawal SE Wali Kota Palu tersebut, tim gabungan dengan komando Satpol PP menyisir sejumlah titik keramaian.
Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu Max Hertog Duyoh mengatakan, hasil operasi yustisi yang ia laksanakan masih menemuka sejumlah pelanggaran. Tim gabungan ini menggelar giat operasi yustisi pada Rabu malam (7/7/2021 yang dimulakan pukul 21.00 wita.
Baca Juga: Lima Kelurahan Masuk Zona Merah, Pemkot Palu Berlakukan PPKM Mikro
Di Cafe Tebe, Jl. Swadaya masih tim bangunan menemukan membuka usaha di atas pukul 21.00 Wita. Sehingga, mereka melakukan tindakan tegas berupa sanksi denda Rp2 juta.
Hal yang sama di Kafe Sultan Coffe 90, di Jl. Zebra. Tim juga menemukan pelanggaran hingga memberi sanksi denda Rp2 juta karena melewati batas operasi yakni pukul 21.00 Wita.
Sedangkan di Cafe Mr DAV, Jl. Brigjen Katamso mendapat teguran keras dari tim yustisi untuk tidak membuka usaha di atas pukul 21.00 Wita.
Apalagi Cafe Mr. DAV berdasarkan laporan warga membuka lagi usahanya pada dini hari.
“Sehingga menjadi catatan tersendiri. Jika ketahuan melanggar maka sanksi denda menanti. Termasuk juga meninjau ulang izin usahanya,” tegas Max Hertog. (hms/ysf)