MetroNewsNusantaraParlemen
Trending

Parkir Tepi Jalan, Apiaty Amin Syam: Bayar dan Minta Karcis

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam meminta masyakarat memperhatikan, saat memanfaatkan parkir tepi jalan. Ia mengimbau agar mereka untuk selalu meminta karcis saat di mintai retribusi oleh juru parkir tepi jalan.

Hal itu disampaikan Apiaty saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar, di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Minggu (22/5/2022).

“Ini sudah kewajiban anda untuk meminta resi (karcis). Jangan petugas hanya menyuruh membayar tapi tidak mau kasih resinya,” ungkap Apiaty.

Baca Juga: Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Apiaty Amin Syam: Jaga dan Didik Anak Jadi Orang Berguna

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini memandang juru parkir saat ini sudah banyak yang tidak memberikan karcis ke pengguna parkir. Hal tersebut justru merugikan pemerintah.

“Merugikan pemerintah kalau tidak memberikan resi bukti pembayaran jadi jangan mau. Karena bayangkan kalau tidak dibayar kasian mana mau dapat pendapatan pemerintah,” jelasnya.

Selagi pengguna taat membayar parkir, ia meminta karcis turut serta diminta. Dengan begitu, masyakarat juga ikut berkontribusi dalam pembangunan kota Makassar melalui perolehan pendapatan asli daerah.

“Perlu dilakukan upaya untuk menggali pendapatan. Untuk itu perlu masyakarat harus mengetahui bahwa pelayanan perparkiran menjadi langkah untuk kelancaran pembangunan,” tukas Apiaty.

Baca Juga: Apiaty Amin Syam Ingatkan Warga Pentingnya ASI Eksklusif

Narasumber yang merupakan akademisi, yakni Siti Khatijah menilai bahwa perparkiran di Makassar sebagai masalah krusial. Aturan yang berlaku sudah tidak sesuai di lapangan, misalnya nominal tarif.

“Perda ini sudah mengatur semua tapi tidak dengan kenyataannya di lapangan. Tidak jelas pungutannya, ada yang Rp2000, Rp5000 bahkan ada yang suka-suka,” jelasnya.

Andi Imran Tenri Tata yang juga menjadi narasumber turut berpendapat bahwa Perda yang ada sudah perlu di pertimbangkan untuk di revisi. Sebab banyak masalah bukan hanya soal retribusi dan karcis.

“Harus sudah ada revisi karena sesuai dengan kondisi kekinian. Sebab fungsi Perda itu melihat kondisi kekinian dan juga ciri khas dari kota itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Forum Multisektor Perkenalkan Aplikasi Sobat TB Wujudkan Makassar Kota Sehat

Mantan Anggota DPRD Sulsel ini menilai banyak tepi jalan yang-dijadikan lahan parkir.  Namun tidak memperhatikan volume kendaraan. Akibatnya kemacetan tak terhindarkan.

“Jadi jangan melulu soal retribusi. Kita harus liat kualitas jalan. Jadi apa itu yang di maksud yaitu volume kendaraan yang kita harus perhatikan juga,” tutup Andi Imran. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button