HukumNasionalNewsNusantara
Trending

Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta Subsider Dua Bulan Untuk Edy Rahmat dalam Kasus Suap Nurdin Abdullah

Terbukti bersalah, Majeli Hakim memvonis empat tahun penjara terdakwa Edy Rahmat terkait kasus suap Nurdin Abdullah. Hakim juga memvonis denda Rp200 juta subider dua bulan.

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID Majelis Hakim memvonis Edy Rahmat 4 tahun penjara dalam sidan tindak pidana korupsi di PN Makassar. Terpidana adalah bekas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Edy duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tindak pidana korupsi kasus suap yang melibatkan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel non aktif.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. “Terdakwa turut serta bersama-sama melawan hukum,” ucap Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, saat membacakan putusan, Senin 29 November 2021.

Menurut Ibrahim Palino, perbuatan terdakwa bertentangan Pasal 12 huruf a Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menghukum terdakwa empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan.

Pertimbangan atas vonis tersebut, karena terdakwa menerima sesuatu. Terdkwa mengakui perbuatannya itu atas perintah atasannya, yakni Nurdin Abdullah.

“Ada unsur kesengajaan dalam menerima uang atas kehendak Nurdin. Dan, bukan untuk dirinya (terdakwa),” tutur Ibrahim.

Baca Juga: Vaksinasi Serentak Indonesia di Gowa, Wabup Abdul Rauf Apresiasi Polda Sulsel

Sebelumnya, Jaksa Tipikor menuntut terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan penjara.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin mengungkapkan vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Zainal mengatakan fakta itu, semua terungkap persidangan. “Vonis majelis hakim sudah sesuai dengan pendapat kami,” kata Zainal.

Karena itu, kata Zainal, pihaknya masih menunggu dari terdakwa untuk banding. Jangka waktu terdakwa memutuskan banding atau menerima putusan selama tujuh hari. “Pihak pertama masih berpikir, jadi kami tunggu saja dulu,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Edy Rahmat, Abdi Manaf, belum memutuskan langkah selanjutnya. Ia beralasan majelis hakim mengabaikan fakta-fakta di lapangan. “Kami punya waktu sepekan. Kalau tidak ajukan banding maka putusan kami terima secara hukum,” ucap Abdi.

Ia menyatakan akan berkonsultasi dengan kliennya, Edy Rahmat, apakah melakukan upaya banding atau tidak. (cr/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button